LPI Desak Gubernur Sherly Tjoanda Nonaktifkan Pejabat Terlibat Skandal Korupsi Tunjangan DPRD Malut

TERNATE, FORES INDONESIA-Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara mendesak Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, segera menonaktifkan pejabat yang diduga terlibat dalam skandal korupsi tunjangan DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2014-2019.

Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, menegaskan langkah penonaktifan sementara penting dilakukan guna menjamin proses hukum berjalan independen, transparan, dan bebas intervensi kekuasaan.

Menurutnya, dugaan penyalahgunaan anggaran tunjangan DPRD tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata, melainkan indikasi tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

“Jika tidak ada tindakan tegas, publik bisa menilai ada pembiaran. Ini menyangkut integritas pemerintahan dan kepercayaan masyarakat,” tegas Rajak, Jumat (13/02/2026).

Ia menilai hingga kini belum terlihat langkah tegas dari pemerintah daerah terhadap pejabat yang namanya disebut dalam pusaran perkara.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi memperkuat kecurigaan adanya perlindungan terhadap pihak tertentu.

Karena itu, LPI meminta pejabat yang diduga terlibat segera dinonaktifkan dari jabatannya untuk menjaga objektivitas penyidikan serta mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan terhadap proses hukum.

Selain mendesak pemerintah daerah, LPI juga meminta aparat penegak hukum mempercepat penanganan perkara dan segera menetapkan tersangka apabila alat bukti telah terpenuhi.

Dalam pernyataan terpisah, Rajak menegaskan bahwa kunjungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep Mulyana ke Maluku Utara harus dimanfaatkan untuk memberi perhatian serius terhadap penanganan dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara.

Menurut Rajak, kehadiran pejabat tinggi Kejaksaan Agung Republik Indonesia tersebut tidak boleh hanya berfokus pada agenda seremonial, tetapi harus menghasilkan langkah konkret guna memberikan kepastian hukum terhadap kasus yang telah lama menjadi sorotan publik.

Ia menilai lambannya penanganan perkara berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen penegakan hukum di daerah.

Karena itu, kejaksaan didesak mempercepat proses penyidikan, membuka perkembangan perkara secara transparan, serta menetapkan pihak yang bertanggung jawab jika bukti telah terpenuhi.

Rajak menegaskan supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang jabatan dan berharap momentum kunjungan Jampidum menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara yang menyita perhatian publik tersebut. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *