TIDORE, FORES INDONESIA-Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan embung konservasi di Kota Tidore Kepulauan.
Proyek yang digarap dalam dua tahap itu menelan anggaran negara hingga puluhan miliar rupiah.
Pembangunan tahap I pada tahun 2019 dikerjakan oleh PT Puncak Salagor untuk proyek Embung Gurabati.
Perusahaan yang berdomisili di Kota Ambon, Maluku, itu memenangkan tender dengan nilai penawaran Rp 9.312.331.006,90 dari pagu anggaran Rp 10.583.100.000. Setelah melalui proses E-reverse Auction, nilai proyek turun menjadi Rp 8.466.480.048,99.
Pada tahap II tahun 2020, pemerintah kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp 23.559.350.000 dari APBN untuk pembangunan Embung Gurabati dan Embung Mafututu.
PT Puncak Salagor kembali menjadi pemenang tender dengan nilai penawaran sesuai pagu, yakni Rp 23.559.350.000, dari total pagu paket sebesar Rp 26.987.750.000.
LPI Malut menilai proyek dengan nilai signifikan itu perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
“Kami meminta KPK turun tangan melakukan penyelidikan terhadap proyek embung konservasi di Kota Tidore Kepulauan dibawa naungan BWS Malut, mulai dari proses tender hingga pelaksanaan pekerjaan,” ujar Koordinator LPI Malut, Rajak Idrus kepada foresindonesia, Minggu (8/23/2026).
“Pengawasan terhadap proyek-proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran negara sangat penting agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat dan tidak menjadi ladang praktik korupsi,” imbuhnya.
LPI juga mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan audit penggunaan anggaran serta memeriksa kualitas pekerjaan proyek embung tersebut.
“Kami minta dilakukan audit untuk memastikan kesesuaian dengan perencanaan dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan,” tandasnya. (Tim)
