LPI Malut Laporkan Dinas PUPR ke KPK, Dugaan Praktek Lelang Proyek Tidak Sesuai Aturan

TERNATE,FORES INDONESIA-Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara melaporkan dugaan praktik pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai aturan pada dua paket proyek besar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara.

LPI menduga kedua proyek tersebut sengaja didesain untuk satu kontraktor dengan menggunakan sistem E-katalog yang telah dicabut.

Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, yang akrab disapa Jeck, menjelaskan bahwa dua paket proyek itu diluncurkan Dinas PUPR Malut pada tahun 2025. Kedua paket tersebut adalah Rekonstruksi Jalan Ruas Ibu Kedi dengan anggaran Rp 17,347 miliar, yang ditangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Nasarudin Salama, dan Pembangunan Jalan Jembatan Ruas Tolabi Togorebatua senilai Rp 33,048 miliar, dengan PPK Muhammad Saleh

“Yang menyedihkan, kedua paket ini berada di satu kabupaten, Halmahera Barat, dan dimenangkan oleh satu perusahaan, yaitu PT Melati Indah Pusaka, yang diinformasikan akan dikerjakan oleh Jony Laos,” ungkap Jeck kepada media ini, Senin (6/10).

Menurut Rajak, proses lelang kedua proyek tidak dilakukan melalui Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULPP) Badan Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ), melainkan menggunakan sistem E-katalog. Padahal, LPI mengklaim bahwa sistem E-katalog versi 5 yang digunakan telah dibatalkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sejak 20 Maret 2025, berdasarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025.

“Namun, Kadis PUPR dan PPK memaksakan agar kedua paket tersebut tetap diproses dengan sistem yang sudah tidak berlaku,” tegas Jeck.

Lebih lanjut, LPI menduga terjadi konspirasi dan pengaturan. Meski sistem E-katalog tidak membatasi jumlah peserta, LPI menilai PPK tidak membuka ruang bagi perusahaan lain untuk ikut. Hanya dua perusahaan yang didaftarkan, yaitu PT Melati Indah Pusaka dan PT Liberti Citra Cakrawala.

“Kami menduga paket ini sudah didesain sejak lama. PPK sengaja melakukan ini agar perusahaan lain tidak bisa masuk,” tambah Jeck.

Ia menyatakan telah mengumpulkan banyak bukti dan akan melaporkan hal ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam minggu ini. LPI mengingatkan bahwa Dinas PUPR Maluku Utara seharusnya lebih berhati-hati, mengingat mantan Kadis PUPR setempat, Daud Ismail, sebelumnya telah ditangkap KPK.

“Kami yakin KPK sudah mengetahui ini semua. Mulai dari proyek yang didesain secara suakelola sampai pada penggunaan E-katalog. Kami akan laporkan dan lampirkan semua bukti. Jika dibongkar, ini akan melibatkan banyak pihak,” punggas Jeck.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kadis PUPR Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar, maupun para PPK yang disebut.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *