TERNATE, FORES INDONESIA-Lembaga Pengawasan Independen Maluku Utara (LPI-Malut) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri harta kekayaan sejumlah pejabat di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara. Desakan itu disampaikan Koordinator LPI-Malut, Rajak Idrus.
Menurut LPI, terdapat indikasi harta kekayaan yang tidak wajar dimiliki pejabat di lingkup BPJN Malut, mulai dari kepala balai, satuan kerja (Satker), hingga pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Ada informasi yang kami terima bahwa sejumlah pejabat memiliki kekayaan yang tidak sebanding dengan jabatan yang mereka emban. Ini harus ditelusuri KPK,” ujar Rajak Idrus kepada media ini, Senin (22/9).
Ia menegaskan, dugaan itu bisa dibuktikan dengan mencocokkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan kondisi lapangan. LPI menduga ada pejabat yang tidak jujur melaporkan asetnya.
Rajak juga menyebut pihaknya tengah menyiapkan laporan resmi ke KPK.
“Kami minta KPK turun langsung ke lapangan. Jangan sampai ada harta yang coba disamarkan dan tidak dilaporkan di LHKPN,” tambahnya.
LPI bahkan menuding lonjakan kekayaan sejumlah pejabat PPK sangat mencurigakan. Menurutnya, jika dibandingkan dengan slip gaji bulanan, selisih nilai harta yang dimiliki jauh dari kewajaran. LPI menduga ada praktik suap dan gratifikasi dalam proses tender proyek di BPJN Malut.
“BPJN mengelola anggaran ratusan miliar rupiah. Informasi yang kami telusuri, hanya kontraktor tertentu yang bisa menguasai proyek, bahkan dengan pengaturan kode sejak 2023 hingga 2025. Satu kontraktor bisa mengerjakan 3-4 paket sekaligus di beberapa kabupaten,” beber Rajak.
BPJN Maluku Utara diketahui memiliki tujuh ruas jalan dengan masing-masing sekitar 5–6 item pekerjaan, mulai dari pembangunan dan pemeliharaan jalan, jembatan, hingga pelebaran ruas. (Tim)
