LPI Minta Presiden Prabowo Turun Tangan Selamatkan Tanah Halmahera dari Aktivitas Tambang Ilegal 

FORES INDONESIA, TERNATE- Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan menyikapi polemik izin pertambangan milik PT Dharma Rosadi Internasional (DRI) yang diduga menyalahi aturan dan mengabaikan hak-hak masyarakat adat di Desa Fritu, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah.

Koordinator LPI Malut, Rajak Idrus atau yang akrab disapa Bung Jeck, menyatakan bahwa PT DRI telah beroperasi di atas lahan milik warga seluas 664,93 hektar yang hingga kini belum dilakukan pembayaran ganti rugi maupun peralihan hak kepemilikan. Lahan tersebut diketahui dimiliki oleh Panus Togo dan Enos Kore, yang hingga saat ini tidak mendapatkan kompensasi dari perusahaan.

“Perusahaan sudah beroperasi di lahan warga tanpa penyelesaian hak-hak dasar. Ini pelanggaran serius,” tegas Rajak Idrus kepada media ini, Kamis (4/9/2025).

Menurut LPI, selain persoalan lahan, PT DRI juga hanya mengantongi satu Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari dua Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang mereka miliki. Hal itu dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi penting, antara lain: Pasal 94 Ayat 1 PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Pasal 89 Ayat 1 huruf a Jo Pasal 17 Ayat 1 huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 50 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dua IUP Milik PT DRI, yakni IUP Nomor 540/KEP/257/2012 dengan luas wilayah 1.017 hektar dan IUP Nomor 540/KEP/255/2012 dengan luas wilayah 648 hektar.

“Kami menduga ada pelanggaran sistematis dan terstruktur yang dilakukan PT DRI. Perusahaan ini tidak hanya melanggar perizinan, tapi juga menabrak hak-hak dasar warga,” ujar Jeck, yang juga dikenal sebagai aktivis antikorupsi di Maluku Utara.

LPI menegaskan, apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam perundang-undangan, khususnya terkait lahan dan IPPKH, maka Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) wajib mencabut izin usaha pertambangan PT DRI sesuai dengan Pasal 119 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

LPI juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Maluku Utara, untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan PT DRI.

“Ini bentuk penambangan ilegal yang terselubung. Presiden Prabowo harus memberikan atensi dan memerintahkan Menteri ESDM untuk mengambil sikap tegas demi menyelamatkan hutan Halmahera,” tutupnya. (Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *