HALSEL, FORES INDONESIA-Koordinator Lembaga Pengawasan Independen Indonesia (LPI) Maluku Utara, Rajak Idrus, mengeluarkan pernyataan keras terkait penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek yang bersumber dari pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) di Kabupaten Halmahera Selatan.
Ia menilai mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Ahmad Hadi, justru menjadi korban dari keputusan struktural yang sesungguhnya berada pada level lebih tinggi.
Menurut Rajak, posisi Ahmad Hadi hanya sebagai pelaksana teknis yang bekerja berdasarkan instruksi dari pimpinan daerah, sehingga tidak logis apabila proses hukum berhenti pada pejabat dinas yang menjalankan perintah.
Ia menegaskan bahwa keputusan tentang pinjaman SMI bukan berada pada kewenangan kepala dinas, melainkan berada pada otoritas kepala daerah, sekretaris daerah, dan persetujuan DPRD.
“Keputusan SMI bukan kewenangan kepala dinas. Jika ada dugaan penyimpangan, maka seluruh pejabat yang memberi persetujuan hingga pihak yang menikmati fasilitas SMI harus dimintai pertanggungjawaban. Menjadikan Ahmad Hadi sebagai pihak utama jelas tidak adil,” ujar Rajak kepada media ini, Jumat (16/1/2026).
Pinjaman daerah senilai Rp 150 miliar yang ditandatangani mantan Bupati Bahrain Kasuba pada 28 Desember 2017 diperuntukkan bagi pembangunan Pasar Tuwokona serta tiga ruas jalan di Labuha.
Namun belakangan, mekanisme persetujuan dan pengelolaan keuangan tersebut dipersoalkan setelah aparat penegak hukum menemukan berbagai kejanggalan pada aspek administrasi maupun teknis pelaksanaan proyek.
Polda Maluku Utara sejauh ini telah menetapkan tiga tersangka, yakni Ahmad Hadi, Munawar M. Nur, dan Musalaf Arihi.
Meski demikian, publik mempertanyakan mengapa penyidikan belum diarahkan kepada pihak-pihak yang mengambil keputusan strategis, seperti pejabat yang memutuskan pinjaman, memberikan rekomendasi, atau menyetujui penggunaan anggaran.
Rajak menilai aliran dana sebesar ratusan miliar tidak mungkin dijalankan tanpa keterlibatan pejabat berwenang di level eksekutif maupun legislatif.
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku Utara turut memperkuat dugaan penyimpangan dengan ditemukannya kerugian negara sebesar Rp 4,19 miliar pada proyek pembangunan Pasar Tuwokona.
Pekerjaan dinilai tidak sesuai rencana, sementara administrasi proyek disebut melanggar prosedur.
Sejumlah anggota DPRD Halsel periode 2014-2019 bahkan telah diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Malut, tetapi hingga kini belum ada satu pun anggota legislatif yang ditetapkan sebagai tersangka, meski lembaga dewan diketahui menyetujui pinjaman tersebut tanpa kajian mendalam.
Rajak menegaskan mengawal jalannya kasus menilai langkah penyidik masih terkesan setengah hati dan belum menyentuh akar masalah.
Menurutnya, persetujuan pinjaman SMI melibatkan banyak pihak mulai dari Badan Anggaran DPRD, Sekda, hingga Bupati.
Karena itu, penyidikan semestinya dilakukan secara terbuka dan menyeluruh agar tidak menimbulkan dugaan tebang pilih.
LPI menegaskan bahwa penanganan kasus SMI tidak boleh berhenti pada pejabat pelaksana.
Rajak menilai penting bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri aliran dana pinjaman, pihak yang memberi instruksi, hingga siapa saja yang turut menikmati keuntungan dari proyek tersebut.
Ia meyakini bahwa kasus SMI memiliki rantai kebijakan dan keputusan politik yang saling terhubung dan hanya dapat dibongkar melalui penyidikan yang mendalam.
“Kasus SMI ini tidak berdiri sendiri. Ada jaringan kebijakan dan keputusan politik. Jangan ada tebang pilih,” tutup Rajak Idrus. (Tim)
