LPI: Penggusuran Sepihak Dinas PUPR Malut Cederai Citra Gubernur Sherly Tjoanda

SOFIFI,FORES INDONESIA-Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara mengecam tindakan penggusuran lahan warga yang dilakukan secara sepihak oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara.

LPI menilai langkah tersebut tidak hanya melanggar hak masyarakat, tetapi juga mencoreng citra Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda.

Ketua LPI Malut, Rajak Idrus mengatakan, pihaknya menerima laporan dari warga terkait adanya aktivitas alat berat di lokasi tanpa pemberitahuan maupun ganti rugi yang jelas.

Tim LPI yang turun langsung ke lapangan menemukan bahwa lahan yang digusur masih berstatus milik warga dengan dokumen kepemilikan sah.

“Kami menilai tindakan ini bentuk arogansi birokrasi. PUPR harus bertanggung jawab karena ini bukan hanya soal proyek, tapi juga soal keadilan dan hak masyarakat,” tegas Rajak dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025).

Ia menambahkan, tindakan PUPR ini secara tidak langsung dapat mencederai citra Gubernur Sherly Tjoanda yang tengah membangun kepercayaan publik melalui kebijakan transparansi dan reformasi birokrasi.

“Kalau dinas di bawahnya bertindak sewenang-wenang, publik tentu akan menilai bahwa gubernur menutup mata. Padahal, Ibu Gubernur selama ini dikenal responsif terhadap persoalan rakyat,” ujarnya.

Rajak meminta Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum untuk turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penggusuran tersebut.

Pihaknya juga mendorong pemerintah provinsi agar segera memediasi persoalan dengan warga terdampak.

“Jangan ada lagi penggusuran tanpa dasar hukum yang jelas. Pemerintah harus hadir untuk melindungi, bukan menindas rakyat,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Maluku Utara belum memberikan tanggapan resmi atas pemberitaan tersebut. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *