LPI Serukan Publik Kawal Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Maluku Utara, Anggaran Rp 187,9 Miliar Jadi Sorotan

TERNATE, FORES INDONESIA-Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara menyerukan masyarakat untuk aktif mengawal penanganan dugaan korupsi tunjangan anggota DPRD Maluku Utara yang tengah diproses oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Koordinator LPI Malut, Rajak Idrus, menegaskan DPRD merupakan representasi masyarakat sehingga setiap penggunaan anggaran, termasuk tunjangan anggota dewan, wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.

“DPRD adalah lembaga representasi rakyat. Karena tunjangan bersumber dari keuangan daerah, masyarakat memiliki hak sekaligus kewajiban moral untuk mengawal kasus ini hingga tuntas,” kata Rajak Idrus kepada foresindonesia, Rabu (25/02/2026).

Ia menekankan bahwa pengawasan publik menjadi faktor penting untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti di tengah jalan.

“Partisipasi masyarakat sipil diperlukan untuk mencegah intervensi dan praktik tebang pilih dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun LPI, total anggaran tunjangan anggota DPRD Maluku Utara periode 2019-2024 diperkirakan mencapai sekitar Rp 187,9 miliar dengan tren peningkatan signifikan setiap tahun.

Pada 2020 tercatat Rp 29,379 miliar, meningkat menjadi Rp 35,120 miliar pada 2021, kemudian Rp 41,756 miliar pada 2022, dan melonjak hingga Rp 49,215 miliar pada 2023. Tahun 2024 tercatat Rp 32,430 miliar, sementara anggaran 2019 masih dalam proses penghitungan.

“Besarnya anggaran ini menuntut pengawasan berlapis agar tidak terjadi penyimpangan dan pengelolaannya tetap sesuai prinsip akuntabilitas keuangan daerah,” jelas Rajak.

Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar menjaga independensi serta tidak menjadikan perkara sebagai komoditas kepentingan.

“Kami berharap penegak hukum bekerja profesional, transparan, dan berani menetapkan pihak yang bertanggung jawab apabila alat bukti telah terpenuhi,” tegasnya.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memastikan penyelidikan masih berlangsung dan menunggu hasil audit penghitungan potensi kerugian keuangan negara sebagai dasar pengembangan perkara dan penentuan unsur perbuatan melawan hukum.

Kasus ini dinilai tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyentuh kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif daerah.

Rajak menegaskan transparansi dan ketegasan penegakan hukum menjadi kunci untuk memastikan pengelolaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat harus berpihak pada kepentingan masyarakat. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *