LPI Soroti Dugaan Penyimpangan Swakelola Rp 36 Miliar untuk 36 Sekolah di Dikbud Malut

TERNATE, FORES INDONESIA-Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara (Malut) melalui Koordinatornya, Rajak Idrus, menyoroti dugaan penyimpangan tata kelola anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2025 senilai Rp 36 miliar.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk pengadaan peralatan laboratorium IPA, peralatan teknologi dan komunikasi, serta buku koleksi perpustakaan yang dibagi ke 36 sekolah.

Masing-masing sekolah disebut memperoleh alokasi sekitar Rp 1 miliar melalui skema kegiatan swakelola.

Rinciannya, 15 sekolah menerima paket peralatan IPA, 6 sekolah menerima paket teknologi dan komunikasi, serta 5 sekolah menerima paket buku perpustakaan.

Namun, menurut Rajak, praktik di lapangan diduga tidak sesuai dengan prinsip swakelola. Sejumlah kepala sekolah mengaku didatangi pihak dinas dan diberi penjelasan bahwa anggaran tersebut tidak dapat dikelola oleh sekolah, karena seluruh proses pembelanjaan akan dilakukan langsung oleh Dikbud Provinsi, lalu barang diserahkan ke sekolah.

“Ini yang kami pertanyakan. Kalau sekolah tidak mengelola anggaran dan hanya menerima barang jadi, maka itu bukan lagi esensi swakelola,” tegas Rajak, Rabu (11/02/2026).

Rajak merujuk pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.

Dalam regulasi tersebut, swakelola dibagi menjadi empat tipe. Untuk kegiatan bantuan ke sekolah, yang relevan adalah Swakelola Tipe III, yakni kegiatan yang direncanakan oleh dinas namun dilaksanakan oleh penerima bantuan, dalam hal ini sekolah.

Dalam pedoman LKPP ditegaskan bahwa pada Swakelola Tipe III, dana harus diserahkan kepada pelaksana swakelola (sekolah) untuk dikelola sendiri, bukan dibelanjakan oleh dinas.

“Kalau dinas yang membelanjakan seluruh paket untuk puluhan sekolah, lalu sekolah hanya menerima barang, maka patut diduga itu bukan Swakelola Tipe III. Ini yang harus dijelaskan secara terbuka oleh Dinas Pendidikan,” ujarnya.

Rajak juga menemukan pola serupa pada 8 area program bantuan swakelola yang dibagi ke 16 sekolah, namun kembali seluruh pembelanjaannya dilakukan oleh dinas.

Menurutnya, pola tersebut berpotensi menyalahi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi penerima manfaat dalam program bantuan pemerintah.

LPI meminta Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program tersebut.

“Kami minta ini menjadi atensi gubernur. Karena ini menyangkut tata kelola anggaran pendidikan dalam jumlah besar dan menyangkut hak sekolah sebagai penerima bantuan,” tutup Rajak. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *