LPP Tipikor Bongkar Kartel Tender Proyek di BP2JK dan BPJN Malut

TERNATE, FORES INDONESIA-Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Maluku Utara, Senin (6/10/2025).

Aksi tersebut merupakan buntut dari dugaan praktik kartel dan kejanggalan dalam proses tender proyek yang dilakukan BP2JK Malut selama lima tahun terakhir.

Koordinator LPP Tipikor, Alan Ilyas, mengungkapkan bahwa hasil penelusuran lembaganya menemukan sejumlah kontraktor di Maluku Utara diduga memperoleh proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), Balai Cipta Karya, dan Balai Wilayah Sungai Malut, melampaui batas Sisa Kemampuan Paket (SKP) yang diizinkan.

Menurut Alan, modus yang digunakan adalah meminjam atau menyalahgunakan nama perusahaan lain untuk mengikuti tender.

“Kondisi ini telah berdampak serius terhadap pelaksanaan proyek di lapangan akibat ketidakmampuan finansial dan peralatan perusahaan tersebut,” ujarnya.

Alan menyebut praktik tersebut berakibat pada banyak proyek yang bermasalah, mulai dari ketidaksesuaian spesifikasi teknis, keterlambatan pengadaan, penurunan kualitas hasil, pemborosan anggaran, hingga potensi sanksi hukum.

“Ini bukti lemahnya sistem perencanaan dan pengadaan, yang membuka ruang terjadinya tindak pidana korupsi,” tegasnya.

LPP Tipikor menilai dugaan praktik tersebut telah melanggar sejumlah aturan, antara lain UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, PP Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; serta Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah perubahan kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Perpres 12 Tahun 2021.

Dalam aksinya, LPP Tipikor menyoroti dua proyek strategis bernilai besar yang dilelang BP2JK Malut.

Pertama, proyek Preservasi Jalan Weda-Mafa-Matuting-Saketa dengan nilai pagu Rp 149,7 miliar, yang dimenangkan oleh PT Buli Bangun dengan nilai penetapan pemenang Rp 98,6 miliar.

“Terdapat selisih sekitar Rp 51 miliar atau 34 persen dari total nilai pagu yang dibuang dalam penawaran. Penawaran serendah ini jelas berpotensi menurunkan kualitas dan mutu pembangunan jalan,” ungkap Alan.

Kedua, proyek Pembangunan Jembatan Kalibutu senilai Rp 16,5 miliar, yang dikerjakan PT Sederhana Jaya Abadi. Alan mempertanyakan transparansi dan komponen biaya proyek tersebut.

“Dalam dokumen lelang disebutkan bahwa rangka baja bentang 50 meter telah tersedia di Gudang PU Citeureup. Jadi tidak ada biaya pembelian rangka, hanya biaya pengiriman. Kami minta kejelasan, apakah proyek ini kontrak tunggal atau multiyears,” jelasnya.

LPP Tipikor meminta Kejati Malut dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan dan mengawasi ketat seluruh proses tender di wilayah Maluku Utara.

Alan menegaskan, kuat dugaan bahwa sebagian besar proyek bernilai besar di Maluku Utara dikuasai oleh dua kontraktor besar, yakni Budi Liem dan Renny Laos.

“Ada apa sebenarnya? Seakan-akan di daerah ini tidak ada kontraktor lain selain mereka,” katanya dengan nada tajam.

Ia menambahkan, banyak proyek hasil lelang BP2JK justru dikerjakan oleh rekanan yang tidak kompeten, dan sebagian bahkan telah masuk proses hukum di Kejati dan Polda Malut.

“Kementerian PUPR harus segera mengevaluasi Kepala BP2JK dan BPJN Malut. Bila perlu, seluruh proyek kementerian di Malut dikerjakan oleh BUMN agar lebih profesional dan transparan,” tegas Alan.

Sebagai langkah akhir, LPP Tipikor memberikan peringatan keras kepada pemerintah daerah.

“Jika atensi ini tidak ditindaklanjuti, kami mendesak Gubernur Sherly Laos bersama para bupati dan wali kota untuk segera mengambil alih pengelolaan ruas jalan strategis dan ditangani langsung oleh Dinas PUPR daerah,” pungkas Alan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *