LPP Tipikor Desak DKPP Pecat Oknum Komisioner Bawaslu Kota Ternate

TERNATE, FORES INDONESIA-Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia segera memproses dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan salah satu Komisioner Bawaslu Kota Ternate berinisial AT.

AT alias Agus  dilaporkan mantan calon legislatif DPRD Ternate 2024 ke Polres Ternate karena diduga menerima uang sebesar Rp 275 juta untuk meloloskan perolehan suara agar bisa menduduki kursi DPRD. Akibat dugaan pelanggaran tersebut, AT telah dinonaktifkan dari jabatannya.

Ketua LPP Tipikor Malut, Alan Ilyas, mengatakan kasus ini mencoreng integritas penyelenggara pemilu. Ia menilai DKPP lamban menindaklanjuti laporan resmi yang telah disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran kode etik, tapi juga merusak marwah penyelenggara pemilu di Indonesia,” tegas Alan dalam orasinya di depan Kantor Bawaslu Kota Ternate, Selasa (30/9).

Dalam sikap resminya, LPP Tipikor menyampaikan lima poin desakan. Pertama, meminta DKPP RI segera memproses rekomendasi Bawaslu Malut terkait dugaan pelanggaran tersebut. Kedua, mendesak Bawaslu RI segera menangani laporan aduan. Ketiga, mendesak Bawaslu RI memberhentikan AT dengan tidak hormat. Keempat, meminta Bawaslu Malut mengawal proses secara transparan.

Selain itu, Alan menegaskan, jika DKPP dan Bawaslu RI tidak segera menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya akan melakukan langkah perlawanan sebagai bentuk protes terhadap ketidakadilan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *