TERNATE, FORES INDONESIA-Aroma penyimpangan kembali menyengat dari jantung birokrasi Halmahera Tengah.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor: 25/LHP/XIX.TER/12/2024, yang dirilis 13 Desember lalu, menyingkap tabir kelam pengelolaan anggaran di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Kehutanan (Disperkimtan) Halteng.
Dokumen auditor negara itu menyebut 24 paket pekerjaan dengan nilai keseluruhan Rp 4,47 miliar terindikasi tak dikerjakan sesuai volume.
Hasil pemeriksaan menemukan kekurangan volume hingga Rp 864,6 juta, angka yang lebih dari cukup untuk menegaskan bahwa kelebihan bayar bukan sekadar dugaan melainkan fakta telanjang.
Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas, merespons temuan tersebut dengan nada keras.
Baginya, penyimpangan ini bukan kesalahan administrasi biasa, tetapi gejala kronis dari tata kelola yang longgar dan membuka ruang praktik penyelewengan.
“Ini bukan perkara kurang hitung. Ini bobroknya pengawasan. Proyek pemerintah harusnya memberi manfaat untuk rakyat, bukan memperkaya oknum,” tegas Alan kepada foresindonesia, Kamis (11/12/2025).
LPP Tipikor memastikan tidak akan membiarkan temuan itu melayang tanpa konsekuensi hukum. Ia menegaskan akan mengadukan secara resmi laporan BPK tersebut ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
“Besok kami resmi melaporkan temuan ini ke Kejati. Tidak boleh ada ruang kompromi untuk praktik seperti ini,” tegasnya.
Lembaga tersebut juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam lingkar proyek dipanggil mulai dari kontraktor, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Tanggung jawabnya kolektif. Semua yang menikmati, semua yang mengatur, semua yang menandatangani harus diperiksa,” tandas Alan.
Ia mengingatkan, jika penyimpangan semacam ini terus dibiarkan, manipulasi volume pekerjaan akan menjadi tradisi tak tersentuh di Halteng.
“Ini momentum membuktikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas. Negara rugi, jangan sampai semuanya kemudian dianggap selesai,” pungkasnya. (Tim)
