LPP Tipikor Laporkan Kadis PUPR Halteng ke Kejagung, Soroti Proyek Jalan Bermasalah

JAKARTA, FORES INDONESIA-Kepala Dinas PUPR Halteng, AD alias Arief resmi dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Senin (27/10/2025).

Laporan tersebut diajukan oleh Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara, terkait dugaan korupsi pada sejumlah proyek konstruksi tahun anggaran 2023-2024 yang dikelola Dinas PUPR Halteng.

Ketua DPD LPP Tipikor Halteng, Fandi Rizky (FR), membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, kami telah melaporkan Kadis PUPR ke Jampidsus Kejagung terkait dugaan korupsi beberapa proyek konstruksi tahun 2023-2024,” ujar Fandi di Jakarta dalam siaran pers, Selasa (28/10).

Menurut Fandi, ada sembilan proyek yang diduga bermasalah. Salah satunya proyek Peningkatan Jalan Hotmix Dalam Kota Weda yang dianggarkan melalui APBD 2024 senilai Rp 14,9 miliar dan dikerjakan oleh CV JJWOOD.

“Kami menduga proyek tersebut tidak dikerjakan. Ironisnya, pada tahun anggaran 2025 pekerjaan yang sama kembali dianggarkan dengan nama berbeda, yakni Peningkatan Jalan Hotmix Halteng Wilayah 2, senilai Rp29,69 miliar, dan dikerjakan oleh PT Garuda Satria Langit,” ungkapnya.

Fandi menambahkan, pihaknya akan melanjutkan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri untuk memperkuat laporan tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan kami juga akan melaporkan dugaan lain, termasuk indikasi aliran dana perusahaan tambang kepada sejumlah pejabat serta dana makan minum (MAMI) Pemda Halteng yang diduga dikelola oleh salah satu oknum berinisial RA,” tegasnya.

LPP Tipikor Malut berkomitmen untuk terus mengawal laporan ini bersama sejumlah LSM dan organisasi mahasiswa di Maluku Utara dan Jakarta.

“Kami akan kawal sampai tuntas. Ini bukan sekadar laporan, tapi bagian dari upaya penegakan hukum di daerah,” tutup Fandi. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *