TERNATE, FORES INDONESIA-Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran kehutanan oleh dua perusahaan tambang di Kabupaten Halmahera Timur.
Kedua perusahaan tersebut yakni PT Nusa Karya Arindo (NKA) dan PT Sumberdaya Arindo (SDA) yang akan segera diadukan ke Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung RI.
Ketua LPP Tipikor Malut, Alan Ilyas, menyebut pihaknya menemukan indikasi kuat adanya aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan tanpa izin yang sah oleh kedua perusahaan tersebut.
“Berdasarkan data digitasi pemeriksaan pada area konsesi PT Nusa Karya Arindo, ditemukan bukaan lahan seluas 253,97 hektare. Mirisnya, sekitar 116,16 hektare berada di kawasan Hutan Lindung, 115,76 hektare di Hutan Produksi Terbatas, dan 14,97 hektare di Hutan Produksi Konversi,” ungkap Alan Ilyas kepada foresindonesia, Selasa (10/3/2026).
Menurut Alan, aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan hingga aturan dalam Undang-Undang Minerba.
Selain diduga tidak mengantongi Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), perusahaan juga disinyalir belum menempatkan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pertambangan.
Tidak hanya PT NKA, dugaan pelanggaran serupa juga ditemukan pada PT Sumber Daya Arindo.
Dari hasil penelusuran LPP Tipikor Malut, perusahaan tersebut diduga telah membuka lahan dalam skala lebih luas di kawasan hutan.
“Pada konsesi PT SDA ditemukan bukaan lahan seluas 1.001,82 hektare. Di dalamnya terdapat sekitar 12,23 hektare kawasan Hutan Lindung dan 155,66 hektare Hutan Produksi Terbatas yang diduga telah dibuka tanpa izin PPKH. Sama seperti PT NKA, perusahaan ini juga diduga belum menyetor dana jaminan reklamasi,” jelas Alan.
Atas temuan tersebut, LPP Tipikor Malut mendesak Satgas PKH Kejaksaan Agung RI segera turun tangan untuk melakukan penertiban. Langkah yang diminta antara lain penguasaan kembali kawasan hutan, pemasangan plang penyegelan, hingga pemblokiran rekening maupun akta perusahaan jika terbukti melakukan pelanggaran.
Alan menegaskan langkah itu sejalan dengan mandat pemerintah dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang menugaskan Satgas PKH untuk menertibkan aktivitas usaha di kawasan hutan secara tegas dan terukur.
“Kami berharap aparat yang tergabung dalam Satgas, baik dari TNI, Polri, Kejaksaan, hingga kementerian terkait, berani mengambil langkah tegas. Jika terbukti melanggar, pencabutan izin usaha pertambangan hingga pemulihan kawasan hutan harus dilakukan,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberadaan hutan lindung memiliki peran vital bagi kehidupan masyarakat di sekitar kawasan tersebut. Karena itu, setiap aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak kawasan hutan harus ditindak secara serius oleh pemerintah.
“Hak hidup masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hutan lindung adalah sumber penghidupan masyarakat,” ujarnya.
LPP Tipikor Malut juga mengingatkan bahwa jika tidak ada langkah konkret dari Satgas PKH, pihaknya bersama masyarakat setempat akan menempuh jalur hukum.
“Jika tidak ada tindakan tegas, kami bersama masyarakat akan menempuh langkah hukum secara perdata. Kehadiran Satgas PKH seharusnya mampu menekan laju deforestasi di Halmahera yang saat ini sudah berada pada level mengkhawatirkan,” pungkas Alan. (Tim)
