TERNATE, FORES INDONESIA- Dugaan penguasaan atas tanah PT Darma Rosadi Dua terhadap lahan warga Desa Fritu, Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah, kembali disoroti Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara.
Ketua LPP Tipikor Malut, Alan Ilyas mengatakan berdasarkan sejumlah keterangan dari berbagai media massa maupun media daring yang beredar luas saat ini bahwa lahan warga Fritu seluas 600 Hektar belum diselesaikan pihak korporasi tambang dalam hal ini PT Darma Rosadi Dua kepada warga pemilik lahan.
” Bagi kami ini tindakan yang sudah sangat berlebihan yang harus direspon oleh pihak penegak hukum dan pemerintah daerah,” ungkap Alan Ilyas dalam keterangan pers kepada media ini, Sabtu (30/8).
Ia menjelaskan penggunaan tanah masyarakat oleh pihak pertambangan tanpa penyelesaian yang memadai adalah perbuatan melawan hukum, baik secara perdata maupun pidana.
” LPP Tipikor Maluku Utara berharap pihak Pemerintah dan Penegak Hukum mestinya hadir memberikan rasa keadilan terhadap warga yang mana lahan mereka digarap oleh korporasi tambang tanpa proses pelepasan hak, ini jelas-jelas merupakan tindak perbuatan melawan hukum yang tidak bisa dianggap sepele,” tegasnya.
Alan menyebut, PT Darma Rosadi Dua disebut memiliki dua izin usaha pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh Bupati Halmahera Tengah pada tahun 2012: IUP Nomor 540/KEP/257/2012 dengan luas wilayah produksi 1.017 hektar (Single ID: 3682022122014009) dan IUP Nomor 540/KEP/255/2012 dengan luas wilayah 648 hektar (Single ID: 3682022122014040).
Lanjut Alan, kedua izin tersebut berlaku hingga 2029 berdasarkan data dari sistem Minerba. Namun, LPP Tipikor menduga adanya penggunaan nama yang tidak konsisten dalam perizinan, yaitu PT Dharma Rosadi Internasional, yang menimbulkan pertanyaan atas legalitas operasional perusahaan.
Di sisi lain, Alan Ilyas menyarankan warga untuk mengajukan gugatan perdata menuntut ganti rugi. ” Warga yang tanahnya digunakan berhak menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata,” jelasnya.
Secara perdata, perusahaan dapat digugat berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Secara pidana, aktivitas penambangan tanpa izin yang memadai dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Minerba, pungkasnya. (FI)
