FORES INDONESIA,TIDORE-Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara melaporkan Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, kepada penegak hukum. Laporan ini terkait dugaan korupsi pengelolaan anggaran senilai Rp 4,8 miliar.
Koordinator Aksi LPP Tipikor Maluku Utara, Tusry Karim, menyatakan pihaknya telah melaporkan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
” Iya, kasus ini barusan kita laporkan ke Kejati Malut atas dugaan korupsi belanja kantor honorium Rohaniawan miliaran rupiah,” tegas Tusry Karim, Kamis (4/9).
Kasus ini terkait realisasi belanja Jasa Kantor Honorarium Rohaniawan pada Bagian Kesra Setda Kota Tidore Kepulauan. Anggaran senilai Rp 4,8 miliar diduga tidak sesuai peruntukan.
“Penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukannya, ini mengakibatkan laporan keuangan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya,” jelas Tusry.
Selain itu, kasus juga menyangkut pengelolaan retribusi daerah pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM. Diduga terjadi kekurangan penerimaan retribusi pasar sebesar Rp 4,6 juta dan kelebihan pembayaran pembangunan gedung pada tiga SKPD sebesar Rp183.374.044,29.
Laporan ini berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara.
“Apa yang kita laporkan dasarnya hasil pemeriksaan BPK,” tutup Tusry. (Tim)
