TERNATE, FORES INDONESIA-Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara menyoroti serius temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara terkait pengelolaan Dana Tambahan Uang Persediaan (TUP) pada Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2024.
Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas, mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, khususnya Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), agar tidak tinggal diam menyikapi temuan tersebut dan segera mengambil langkah hukum sesuai kewenangan yang dimiliki.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 18.A/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025, tercatat sebanyak 708 item kegiatan yang belum dipertanggungjawabkan tepat waktu dengan nilai mencapai Rp 6.615.740.473,00.
Alan Ilyas menegaskan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Timur selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) memiliki tanggung jawab utama dalam pengelolaan, pengawasan, dan pengendalian keuangan daerah.
“Temuan BPK ini merupakan sinyal serius lemahnya pengawasan keuangan daerah. Nilainya mencapai Rp 6,6 miliar dan melibatkan ratusan item kegiatan. Kejati Maluku Utara tidak boleh diam dan harus segera menindaklanjuti secara hukum,” tegas Alan di Ternate, Selasa (30/12/2025).
Menurutnya, keterlambatan pertanggungjawaban dalam jumlah besar dan bersifat masif tidak dapat semata-mata dipandang sebagai persoalan administratif, melainkan perlu ditelusuri lebih jauh untuk memastikan tidak adanya penyalahgunaan kewenangan.
“Oleh karena itu, penyelidikan oleh Aspidsus Kejati Maluku Utara sangat diperlukan guna memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana TUP tersebut,” ujarnya.
LPP Tipikor Maluku Utara juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah agar tidak menimbulkan kerugian negara serta menjaga kepercayaan publik.
“Kepala BPKAD selaku BUD harus memberikan penjelasan secara terbuka di hadapan hukum. Penegakan hukum yang tegas dan profesional menjadi kunci menjaga supremasi hukum di Maluku Utara, khususnya di Kabupaten Halmahera Timur,” pungkas Alan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPKAD Kabupaten Halmahera Timur belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan tersebut. Redaksi masih melakukan upaya konfirmasi. (Red)
