LSM LIDIK Desak Kakanwil Kemenag Malut Anulir SK PPPK Tanpa Honor

HALSEL,FORES INDONESIA-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Maluku Utara mendesak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Maluku Utara, Amar Manaf, untuk menindaklanjuti dugaan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 yang tidak sesuai mekanisme.

Menurut laporan masyarakat yang diterima LSM LIDIK, terdapat oknum yang dinyatakan lulus PPPK meski tidak pernah bertugas ataupun menerima honor di satuan kerja yang disebutkan dalam berkas administrasi.

Direktur LSM LIDIK Malut, Samsul Hamja, mengungkapkan pihaknya telah menelusuri laporan tersebut dengan menghubungi Kepala Sekolah MIN 1 Halmahera Selatan, Sakir La Andi.

“Sekolah mengaku terkejut karena ada pegawai berinisial ULJ alias UUN yang melapor dan mengaku ditugaskan di sekolah itu. Padahal, menurut pihak sekolah, UUN tidak pernah mengabdi atau menerima honor di sana, namun tiba-tiba dinyatakan lulus PPPK,” ungkap Samsul, Selasa (11/11).

Samsul menyebut dugaan ini bukan kesalahan administrasi semata, melainkan indikasi kejahatan sistematis yang mencederai prinsip seleksi aparatur berbasis merit.

Ia pun mendesak Kakanwil Amar Manaf segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang mengusulkan nama UUN untuk dimintai pertanggungjawaban.

“Jika terbukti, SK atas nama ULJ alias UUN harus segera dianulir,” tegas Samsul.

LIDIK juga menegaskan akan membawa kasus ini ke Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI di Jakarta jika tidak ada langkah tegas dari Kanwil Kemenag Malut.

“Jika kasus ini tidak diusut di tingkat daerah, kami akan laporkan langsung ke Irjen Kemenag RI. Ini peringatan serius agar proses rekrutmen PPPK benar-benar transparan dan akuntabel di seluruh jajaran Kemenag Malut,” tutupnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *