LSM LIDIK Seret Skandal Pembelian Eks Rumdis Gubernur Malut ke KPK

TERNATE, FORES INDONESIA-Lembaga Investigasi dan Informasi (LIDIK) Maluku Utara rencana melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian aset pemerintah eks Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan ini akan disampaikan LSM Lidik Maluku Utara menyusul tidak adanya tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate yang sebelumnya menangani kasus tersebut.

Ketua LIDIK Maluku Utara, Samsul Hamja, dalam pernyataannya, menuntut agar kasus ini dibuka dan diselidiki secara transparan oleh KPK.

” Kasus ini kita laporkan ke KPK, karena kami menginginkan agar kasus ini dibuka secara transparan oleh KPK,” tegas Samsul kepada media ini, Senin (1/9).

Kasus ini bermula dari pembelian aset yang didanai APBD Kota Ternate Tahun Anggaran 2018 senilai Rp2,8 miliar pada 22 Februari 2018. Pembayaran dilakukan kepada seorang individu atas nama Noke Yapen.

Samsul menyatakan bahwa pembelian tersebut diduga kuat melanggar hukum. Ia merujuk pada dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pertama, Putusan Pengadilan Negeri Ternate No. 10/Pd.G/2011/PN tanggal 26 April 2012 yang menetapkan gugatan Noke Yapen atas lahan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima. Kedua, Putusan Mahkamah Agung RI No. 191/K/Pdt/2013 yang menolak gugatan yang sama.

“Dengan demikian, lahan tersebut jelas merupakan milik Pemerintah Daerah Maluku Utara. Oleh karena itu, tidak seharusnya ada pembayaran APBD untuk membelinya kembali dari perorangan,” jelas Samsul.

Lebih lanjut, Samsul menduga transaksi ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan mengandung unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

LSM ini juga menyoroti keterlibatan dua pejabat dalam proses tersebut, yaitu Rizal Marsaoly dan M. Tauhid Soleman. Samsul menegaskan bahwa kedua nama tersebut patut diusut oleh aparat penegak hukum.

“Proses pembayaran senilai Rp2,8 miliar itu patut diusut oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara maupun KPK RI sebagai bentuk pencegahan dan pemberantasan korupsi atas keuangan negara,” tegas Samsul. (FI/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *