Mangkir Tiga Kali, Dirut WKM Akhirnya Diperiksa Terkait Penjualan Nikel Ilegal

SOFIFI, FORES INDONESIA-Direktur Utama PT Wana Kencana Mineral (WKM), Eko Wiratmoko, akhirnya menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku terkait dugaan penjualan ilegal 90 ribu metrik ton ore nikel di Kabupaten Halmahera Timur.

Pemeriksaan dilakukan secara jemput bola oleh tim penyidik di Jakarta, setelah Eko Wiratmoko mangkir dari panggilan penyidik sebanyak tiga kali. Hal ini dibenarkan Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, Rabu (26/11/2025).

“Awalnya saksi kita panggil namun tidak hadir, sehingga penyidik melakukan pemeriksaan di Jakarta,” jelas Gede.

Ia menambahkan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung, dan tim penyidik kini tengah melengkapi sejumlah dokumen untuk menuju tahapan pemeriksaan lanjutan.

Pemeriksaan terhadap Dirut WKM dilakukan guna menelusuri kepemilikan 90 ribu ton ore nikel yang sebelumnya dikaitkan dengan PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT).

Beberapa saksi lain, termasuk saksi ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), juga telah diperiksa, dan keterangan mereka telah diterima penyidik.

Kasus ini mendapat perhatian langsung Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, yang membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut. Hingga saat ini, perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, 90 ribu metrik ton ore nikel tersebut awalnya merupakan milik PT KPT yang telah siap diproduksi.

Namun, setelah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT KPT dicabut oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara, pengelolaannya kemudian dialihkan kepada PT WKM.

Ironisnya, Dinas ESDM Maluku Utara pada 2018 menetapkan nilai jaminan reklamasi sebesar Rp 13,45 miliar. Namun, PT WKM hanya menyetorkan Rp 124 juta pada tahun yang sama, jauh di bawah nilai yang diamanatkan.

Penyidik terus mendalami dugaan pelanggaran dalam aktivitas pertambangan tersebut, termasuk indikasi kelalaian PT WKM dalam memenuhi kewajiban reklamasi.

Kasus ini diprediksi akan terus berkembang seiring pendalaman tim penyidik terhadap dokumen, saksi, serta hubungan kepemilikan dan pengelolaan ore nikel yang dipermasalahkan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *