TERNATE, FORES INDONESIA-Dugaan mega skandal pada sejumlah proyek jalan nasional di Provinsi Maluku Utara kian mengemuka.
Forum Pemuda Peduli Pembangunan (FP3) Maluku Utara secara tegas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan dan memeriksa Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara terkait indikasi kuat penyimpangan anggaran dan pelaksanaan proyek.
Koordinator Aksi FP3 Maluku Utara, Muhajir M. Jidan, menyatakan bahwa percepatan pembangunan infrastruktur yang menjadi program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto periode 2025-2029 tidak boleh dijadikan celah bagi praktik korupsi.
Menurutnya, besarnya anggaran negara yang digelontorkan harus sejalan dengan kualitas pekerjaan dan kepatuhan terhadap aturan hukum.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan musuh negara. Jika dibiarkan, ia akan merusak fondasi pembangunan nasional. Karena itu, penanganannya harus tegas, terukur, dan menyentuh aktor utama,” ujar Muhajir dalam pernyataan sikapnya, Senin (22/12/2025).
FP3 menyoroti dugaan dan indikasi tindak pidana korupsi pada Paket Pekerjaan Preservasi Ruas SP. Dodinga-Sofifi-Akelamo-Payahe-Weda di bawah PPK Ruas 2.1, dengan nilai anggaran lebih dari Rp8 miliar, yang dikerjakan oleh CV Bintang Jaya Konstruksi.
Proyek tersebut diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Selain itu, pada ruas yang sama terdapat dua paket pekerjaan lain, yakni penanganan longsor dan pekerjaan drainase, yang menurut FP3 diduga kuat dikerjakan langsung oleh PPK 2.1, bukan oleh pihak rekanan sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tak berhenti di situ, FP3 juga mengungkap dugaan pelanggaran serius pada paket Preservasi Jalan Dalam Kota Ternate dengan volume pekerjaan sepanjang 15,21 kilometer.
Proyek dengan produk akhir Lataston Lapis AUS HRS-WC tersebut tercatat dalam Kontrak Nomor HK.02.01/BPJN22.7.1/2025/UD/PKT-05, dikerjakan oleh PT Widya Pratama Perkasa dengan konsultan pengawas PT Dhuta Buana Jaya.
“Kami menduga adanya praktik pencaplokan kewenangan ruas serta penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan proyek. Ini bukan persoalan teknis semata, tetapi sudah mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum,” tegas Muhajir.
Atas berbagai dugaan tersebut, FP3 menilai Kepala BPJN Maluku Utara harus dimintai pertanggungjawaban sebagai penanggung jawab utama pelaksanaan proyek jalan nasional di wilayah tersebut.
FP3 mendesak KPK untuk segera melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa Kepala BPJN, Kasatker Wilayah II, PPK 2.1, serta pihak rekanan yang terlibat.
Selain KPK, FP3 juga meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Ditreskrimsus Polda Maluku Utara untuk bersinergi mengusut dugaan mega skandal proyek jalan nasional tersebut secara profesional dan transparan.
“Kami tidak ingin pembangunan jalan nasional di Maluku Utara hanya menjadi monumen kegagalan akibat korupsi. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan, dan siapa pun yang terlibat harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” pungkas Muhajir. (Tim)
