TERNATE, FORES INDONESIA-Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Fahrijal S Teng, menegaskan pelayanan bahan bakar minyak (BBM) kepada masyarakat tidak boleh terhenti. Pernyataan ini menanggapi keluhan warga terkait berhentinya distribusi BBM di Pertashop Kasturian selama dua bulan terakhir.
“Kami menyesalkan terhentinya aktivitas distribusi BBM di Pertashop Kasturian. Seharusnya hal ini tidak terjadi,” kata Fahrijal, Rabu (24/9/2025).
Menurutnya, ketersediaan BBM merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak boleh terganggu oleh persoalan teknis maupun administratif.
Ia menegaskan, hal ini juga sejalan dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyebut penyediaan serta pendistribusian BBM merupakan kewajiban negara untuk menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat.
Sebagai bagian dari jaringan distribusi resmi, Pertashop dinilai berperan penting memperluas akses energi.
Karena itu, Fahrijal meminta Pertamina mempermudah proses administrasi terkait perubahan status layanan Pertashop dari Gold ke Platinum (tanki tanam), agar pelayanan tidak terhenti.
“Kami minta Pertamina membuka kembali pelayanan di Pertashop Kasturian seperti biasa sambil administrasinya diselesaikan. Jangan sampai masyarakat yang dirugikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pertashop Kasturian merupakan salah satu lembaga penyalur berskala kecil yang selama ini dikenal memberikan pelayanan baik dan memuaskan masyarakat. Karena itu, penutupan layanan sangat disayangkan.
DPRD Kota Ternate melalui Komisi II akan memanggil Pertamina dan pihak pengelola Pertashop untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut, sehingga pelayanan BBM kepada masyarakat dapat kembali berjalan normal. (Tim)
