TERNATE, FORES INDONESIA-Nama Direktur PT Bangun Utama Mandiri Nusa (BUMN), Leny Syahril (LS) muncul dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Ternate Nomor: 09/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte terkait perkara korupsi mantan auditor BPK Maluku Utara, Yoga Adikonang.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan: “Bahwa benar saksi Leny Syahril selaku Direktur PT Bangun Utama Mandiri Nusa telah memberikan sejumlah uang kepada terdakwa Yoga Adikonang melalui saksi Neindah Sari Victor maupun dengan cara transfer. Total keseluruhan uang yang diterima terdakwa dari saksi Leny adalah sebesar Rp950.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh juta rupiah).”
Rinciannya, pada Maret 2021 Leny menyerahkan Rp400 juta, lalu pada April 2021 Rp300 juta. Selain itu, ia mentransfer Rp150 juta dan Rp100 juta ke rekening Yoga.
Aliran dana tersebut terkait proyek yang dikerjakan PT Bangun Utama Mandiri Nusa, yakni pembangunan ruang operasi (MIKO) RSUD Labuha senilai Rp2,3 miliar, pelebaran jalan Labuha–Panamboang dengan kontrak Rp11,9 miliar, serta pekerjaan Pasar Tuakona.
Secara hukum, baik pemberi maupun penerima suap dapat dijerat pidana. Penerima suap dapat dikenakan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, pemberi suap dapat dijerat Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
Yoga Adikonang telah divonis bersalah dalam kasus korupsi tersebut. Namun, hingga kini status hukum Leny Syahril belum diumumkan aparat penegak hukum. (Tim)
