Nasib Beda dua Pulau: Gag Diselamatkan, Gebe Dibelah Tambang Nikel

TERNATE, FORES INDONESIA-Kebijakan pemerintah terhadap dua pulau kecil di Indonesia memperlihatkan wajah yang sangat kontras. Pulau Gag di Raja Ampat, Papua Barat Daya, berhasil diselamatkan dari ancaman pertambangan berkat nilai pariwisatanya yang tinggi.

Sebaliknya, Pulau Gebe di Halmahera Tengah, Maluku Utara, justru dibelah oleh tujuh konsesi tambang nikel yang mengancam ekosistem dan kehidupan masyarakat.

Kontras kebijakan ini memicu kecaman dari Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Alumni GMNI (DPD PA GMNI) Maluku Utara. PA GMNI menilai praktik ini diskriminatif dan berstandar ganda, serta menantang pemerintah membuktikan komitmennya terhadap lingkungan dan keadilan sosial.

Pulau Gag, yang luasnya 38 km², menjadi simbol keberhasilan tekanan global dan nasional. Setelah lama diperebutkan investor nikel, pemerintah melalui Kementerian ESDM dan KLHK akhirnya mencabut seluruh izin usaha pertambangan (IUP) di pulau itu pada 2022.

Alasannya, nilai ekonomi pariwisata Pulau Gag yang sangat tinggi dan posisinya dalam coral triangle dunia menjadi pertimbangan utama. Pemerintah menegaskan perlindungan pariwisata dan konservasi laut adalah prioritas mutlak.

Sementara nasib Pulau Gebe yang lebih luas, sekitar 162 km², jauh dari perhatian serupa. Data DPD PA GMNI Malut menunjukkan sedikitnya tujuh perusahaan tambang menguasai hampir seluruh daratan Pulau Gebe. Tujuh perusahaan pemegang konsesi tambang adalah PT Smart Marsindo (±666 ha), PT Mineral Jaya Molagina (±914 ha), PT Bartra Putra Mulia (±1.850 ha), PT Lopolly Mining (±47 ha), PT Mineral Trobos (±196 ha), dan PT Karya Wijaya (±500 ha). PT Aneka Niaga Prima:±459,6 ha.

Aktivitas tambang nikel ini telah mengubah wajah hijau Gebe menjadi lubang-lubang menganga dan tanah gundul. Dampaknya langsung dirasakan warga, sumur berubah hitam pekat, laut keruh akibat sedimentasi, dan kebun pangan tradisional rusak atau tercemar.

“Kami seperti warga negara kelas dua. Kalau rusaknya berdampak pada pariwisata global, langsung cepat ditangani. Tapi kalau yang rusak adalah air minum, laut, dan kehidupan kami di Gebe, pemerintah seolah tutup mata,” ujar Mudasir Ishak, Ketua Harian DPD PA GMNI Malut kepada foresindonesia.com, Kamis (18/9).

Mudasir menegaskan, keberadaan tambang di Gebe tidak hanya salah kebijakan, tetapi juga cacat hukum. Ia merujuk pada UU Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), Pasal 23 ayat (4), yang melarang penambangan mineral dan batubara yang merusak ekosistem di pulau-pulau kecil. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 juga mempertegas hal tersebut.

“Di mana konsistensi hukumnya? Hukum yang sama diterapkan dengan cara berbeda. Ini bukti bahwa hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas demi investasi merusak,” tambah Mudasir.

Menyikapi kerusakan yang terjadi, PA GMNI Malut menuntut tindakan tegas Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut semua izin perusahaan tambang di Pulau Gebe dan melakukan pemulihan ekosistem.

“Kami meminta Presiden membuktikan komitmennya terhadap keadilan lingkungan dan perlindungan rakyat kecil. Jangan sampai ada lagi Gebe-Gebe lain yang dikorbankan. Hentikan standar ganda ini!” tegasnya.

Nasib Pulau Gebe kini menjadi ujian nyata bagi pemerintahan baru dalam menyeimbangkan target ekonomi dan perlindungan lingkungan.

” Pilihan ada di tangan pemerintah, menjadikan Gebe contoh keberpihakan pada rakyat atau membiarkannya menjadi simbol kegagalan perlindungan lingkungan,” tukas Mudasir. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *