SULA, FORES INDONESIA-Isu seputar proyek normalisasi kali di Kabupaten Kepulauan Sula yang disebut tak tuntas perlahan mendapat titik terang.
Di tengah sorotan publik, seorang mantan pejabat pengadaan pun angkat bicara, meluruskan mekanisme pekerjaan yang ramai diperbincangkan.
Rosihan Buamona, yang pernah menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setda Kepulauan Sula, dengan sabar menjelaskan duduk perkara sebenarnya.
Menurutnya, proyek yang menjadi sorotan itu tidak melalui proses tender seperti yang dibayangkan banyak orang.
“Pekerjaan itu masuknya pengadaan langsung, bukan tender. Prosesnya jelas, dilakukan antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat pengadaan, dan penyedia jasa,” ujar Rosihan saat dikonfirmasi foresndonesia pada Jumat (27/3/2026).
Dengan nada tenang, ia pun mengurai kewenangan lembaga yang dulu ia pimpin. Rosihan menyebutkan, UKPBJ hanya bertugas menangani paket-paket besar yang melalui tender atau seleksi.
Sementara untuk nilai di bawah Rp 200 juta, prosesnya berada di luar ranah UKPBJ dan menjadi wewenang penuh dinas teknis.
“Jadi kami tidak terlibat di sana. Semuanya sudah diatur sesuai porsinya masing-masing,” tambahnya.
Rosihan juga mengaku tak ingin mencampuri urusan teknis lapangan. Baginya, itu adalah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum (PU) sebagai pelaksana.
“Saya tidak intervensi, ketika itu saat menjabat Kepala UKPBJ, apalagi itu bukan paket tender. Biarlah dinas teknis yang menjalankan tugasnya,” tuturnya.
Terkait kabar adanya bagian pekerjaan yang tak kunjung rampung, Rosihan memilih untuk percaya pada proses hukum yang tengah berjalan.
Ia menyebut, pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara disebut telah bergerak menangani perkara ini.
“Informasi yang saya dengar, itu sudah ditangani oleh Kejati Maluku Utara. Beberapa pihak juga sudah diperiksa. Mari kita hormati proses itu,” pungkasnya. (Tim)
