JAKARTA, FORES INDONESIA- Otto Cornelis Kaligis meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara pemasangan patok di area IUP PT. WKM yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kasus ini menyeret dua pegawai PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, sebagai terdakwa. Kaligis menduga ada permainan izin tambang dan konflik kepentingan di balik perkara tersebut.
“Kalau KPK turun tangan, pasti akan terbuka permainan di balik sengketa ini. Ada indikasi kriminalisasi dan penyalahgunaan kewenangan,” ujar Kaligis usai sidang putusan sela, Rabu (27/8).
Kaligis juga menyoroti sejumlah kejanggalan, antara lain perluasan izin pembukaan jalan tambang dari 15 meter menjadi 50 meter, serta pemasangan alat penghalang di area tambang selama 24 jam yang dijadikan dasar laporan pidana.
Selain itu, ia menilai aparat penegak hukum, khususnya Polres Maluku Utara, tidak objektif dalam menangani perkara ini. Kasus sempat dihentikan penyidikannya oleh Polres Maluku Utara karena dianggap ranah perdata, namun saat ditangani Bareskrim Polri, kasus ini dilanjutkan hingga persidangan.
Kaligis juga mengirim surat terbuka kepada pimpinan KPK yang mengungkap dugaan penambangan ilegal oleh PT. Position di Halmahera Timur, Maluku Utara. Ia yakin jika KPK menangani kasus ini, PT. Position bisa dijadikan tersangka dan praktik kriminalisasi dapat terungkap.
Sidang perkara pemasangan patok ini akan terus berlanjut hingga putusan akhir. (Tim)
