PA GMNI Desak Kementerian ESDM Cabut IUP PT Mineral Jaya Molagina di Pulau Gebe

TERNATE, FORES INDONESIA-Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Maluku Utara mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) PT Mineral Jaya Molagina (MJM).

Ketua Harian PA GMNI Malut, Mudasir Ishak, menegaskan bahwa PT MJM belum pernah menyerahkan dokumen reklamasi dan pasca tambang meski sudah diperingatkan berkali-kali sejak Desember 2024.

“Perusahaan bandel seperti ini harus dicabut izinnya. Jika terbukti melanggar aturan, Dirjen Minerba wajib memberikan sanksi tegas, bukan sekadar peringatan,” tegas Mudasir, Minggu (28/9).

Sebelumnya, Dirjen Minerba telah mengirimkan surat peringatan ketiga kepada 190 perusahaan tambang di Indonesia, enam di antaranya beroperasi di Maluku Utara, yaitu PT Mineral Jaya Molagina, PT Adhita Nickel Indonesia, PT Mineral Elok Sejahtera, PT Oro KNI, PT Wasile Jaya Lestari, dan KSU Beringin Jaya.

PT MJM diketahui sebagai pemenang lelang Blok Kaf di Pulau Gebe. Direktur Utama inisial LM alias Lauritzke pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang terkait operasi tangkap tangan (OTT) eks Gubernur Maluku Utara mendiang AGK.

PA GMNI menilai fakta tersebut memperkuat alasan pemerintah pusat untuk mencabut IUP PT MJM dan perusahaan tambang lain yang tidak patuh aturan.

“Enam perusahaan yang dihentikan sementara karena tidak menyerahkan dokumen jaminan reklamasi dan pasca tambang harus segera dicabut izinnya,” tegas Mudasir.

Mudasir mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca tambang serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Sanksinya bisa sampai pada pencabutan izin,” tutupnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *