TERNATE, FORES INDONESIA-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Maluku Utara (Malut) secara tegas mendesak Pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di Maluku Utara yang telah dijatuhi denda administratif oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Senin (2/02/2026).
Ketua Harian DPD PA GMNI Malut, Mudasir Ishak, menilai penjatuhan denda bernilai ratusan miliar hingga triliunan rupiah bukan sekadar sanksi administratif biasa, melainkan indikasi adanya pelanggaran mendasar terhadap aturan kehutanan, pertambangan, lingkungan, dan tata ruang.
Empat perusahaan yang dimaksud yakni PT Karya Wijaya di Pulau Gebe, PT Halmahera Sukses Mineral, PT Trimegah Bangun Persada, dan PT Weda Bay Nikel.
Keempatnya dikenai sanksi karena terindikasi melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
Menurut Mudasir, aktivitas tambang di kawasan hutan tanpa IPPKH secara tegas melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Sementara dalam aspek pertambangan, hal itu juga bertentangan dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang mewajibkan pemegang IUP Operasi Produksi memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebelum beroperasi.
Mudasir juga menyoroti persoalan lain seperti belum ditempatkannya jaminan reklamasi dan pasca tambang, serta dugaan pembangunan fasilitas jetty tanpa izin yang sesuai tata ruang sebagaimana diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
“Jika denda yang dijatuhkan mencapai triliunan rupiah, itu artinya pelanggaran yang terjadi sangat serius. Pemerintah tidak boleh berhenti pada denda, tetapi harus melangkah pada evaluasi menyeluruh hingga pencabutan IUP,” tegas Mudasir.
Ia menambahkan, secara regulasi pemerintah melalui Kementerian ESDM dan Kementerian LHK memiliki dasar hukum kuat untuk menghentikan kegiatan operasional bahkan mencabut izin usaha apabila terbukti terjadi pelanggaran berat dan berulang.
Mudasir juga meminta pemerintah pusat tidak ragu mengambil langkah tegas demi penegakan hukum, perlindungan kawasan hutan, serta pemulihan lingkungan di wilayah Maluku Utara.
” Kami berharap Pemerintah tidak ragu mengambil sikap untuk mencabut IUP ke empat perusahaan yang di denda Satgas PKH karena terbukti melakukan pelanggaran,” tutupnya. (Tim)
