MALUT, FORES INDONESIA-Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD PA GMNI) Maluku Utara mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengusut aktivitas ratusan perusahaan tambang pemegang konsesi di Maluku Utara, termasuk PT Karya Wijaya (KW) yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.
Diduga kuat PT KW menjalankan kegiatan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta tidak menyertakan jaminan reklamasi maupun pasca tambang.
Ketua Harian DPD PA GMNI Malut, Mudasir Ishak, meminta Satgas PKH yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto segera menelusuri secara serius praktik tambang bermasalah di Maluku Utara.
“Karena dianggap kejahatan dan pelanggaran hukum, maka kami DPD PA GMNI mendesak Tim Satgas PKH menyeret para pelaku IUP ke meja hijau atau pengadilan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat dan negara,” tegas Mudasir kepada wartawan, Jumat (12/9).
Dia menilai penindakan kejahatan pertambangan tidak cukup sebatas pencabutan izin, penyitaan, atau denda. Sanksi pidana, kata dia, juga harus ditegakkan agar hukum tidak dipandang tebang pilih.
“Hukum harus tegak lurus tanpa pandang bulu sehingga asumsi publik bahwa hukum hanya diberlakukan kepada rakyat kecil dapat dihindari,” tandasnya.
Berdasarkan data, IUP awal PT KW diterbitkan melalui SK Nomor 502/34/DPMPTSP/XII/2020 seluas 500 hektare dengan masa berlaku 2020–2040. Pada Januari 2025, izin tersebut diperluas menjadi 1.145 hektare yang mencakup wilayah Halmahera Tengah dan Halmahera Timur dengan masa berlaku hingga 2036. Namun, perusahaan disebut tetap beroperasi tanpa IPPKH, jaminan reklamasi, dan izin pembangunan jetty.
Secara hukum, aktivitas PT KW berpotensi melanggar PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang melarang kegiatan tambang di kawasan Hutan Lindung tanpa izin khusus pemerintah.
“Jika terbukti, aktivitas perusahaan bukan hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga berdampak langsung pada ekosistem hutan dan masyarakat sekitar tambang,” ujar Mudasir.
PA GMNI menilai lemahnya pengawasan pemerintah pusat dan daerah membuka ruang praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengabaikan hak-hak masyarakat lokal.
“Bila pemerintah terus mengabaikan persoalan ini, potensi konflik agraria dan kerusakan lingkungan di kawasan tambang akan semakin sulit dikendalikan,” pungkasnya. (Tim)
