PA GMNI Malut Soroti Aktivitas Tambang ‘Siluman’ yang Tak Terdaftar di Data Pemerintah!

TERNATE, FORES INDONESIA- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku Utara tegas mengecam aktivitas operasional PT. Anugerah Sukses Mining (PT. ASM) di Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.

Kecaman ini disampaikan DPD PA GMNI Maluku Utara menyusul temuan kuat bahwa perusahaan tersebut tidak terdaftar dalam database resmi Kementerian ESDM RI.

Berdasarkan penelusuran langsung melalui sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) platform resmi Kementerian ESDM untuk transparansi dan integritas data pertambangan nama PT. Anugerah Sukses Mining tidak ditemukan.

Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa PT. ASM beroperasi tanpa dilengkapi dokumen legal wajib, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), NIB, dan RKAB.

“ Tidak terdaftarnya PT. ASM di MODI adalah sebuah pelanggaran serius. Ini merupakan indikasi kuat bahwa aktivitas pertambangan yang mereka jalankan adalah ilegal dan secara terang-terangan melanggar UU No.3/2020 tentang Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 96/2021,” ungkap Ketua Harian DPD PA GMNI Maluku Utara, Mudasir Ishak kepada media ini, Minggu (31/8).

Merespon temuan ini, DPD PA GMNI Maluku Utara mendesak Pemprov Maluku Utara, Polda Malut, serta Pemkab Halteng dan Polres Halteng untuk segera membentuk tim investigasi khusus. Tujuannya, untuk memeriksa secara menyeluruh legalitas dan operasional PT. ASM di Pulau Gebe.

“Kami juga akan mendesak Kementerian ESDM RI untuk menghentikan total seluruh aktivitas PT. ASM di lokasi tersebut, dan meminta Mabes Polri untuk mengusut tuntas dalang serta oknum-oknum yang diduga bermain dalam praktik mafia pertambangan ilegal ini, baik di tingkat lokal maupun pusat,” tambah Mudasir.

Dia menegaskan bahwa pemerintah dan penegak hukum tidak boleh kalah dengan para pelaku kejahatan lingkungan dan ekonomi ini.

” Aktivitas ilegal yang dibiarkan tidak hanya merugikan keuangan negara dan daerah, tetapi juga akan menimbulkan dampak kerusakan lingkungan parah serta merugikan masyarakat yang hidup di lingkar kawasan tambang,” tutup Mudasir.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT. Anugerah Sukses Mining maupun pihak-pihak terkait. (FI/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *