TERNATE, FORES INDONESIA-Dewan Pengurus Daerah Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD PA GMNI) Maluku Utara menantang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara yang baru, Sufari, untuk membawa semangat baru dalam pemberantasan praktik pertambangan ilegal (IUP ilegal) di daerah itu.
Ketua Harian DPD PA GMNI Malut, Mudasir Ishak, menegaskan bahwa Kejati baru harus sejalan dengan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto dan kebijakan Kejaksaan Agung RI yang menjadikan pemberantasan kejahatan pertambangan sebagai prioritas nasional karena dinilai merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
“Pak Kejati baru harus mampu membuktikan perintah Presiden dan Jaksa Agung, tidak hanya dalam penegakan hukum korupsi, tetapi juga terhadap tambang-tambang ilegal yang merusak lingkungan di Halmahera. Ini harus menjadi atensi serius,” ujar Mudasir, Senin (27/10/2025).
Menurutnya, penegakan hukum terhadap tambang ilegal harus menyentuh akar perizinan yang bermasalah dan melanggar ketentuan konstitusional.
PA GMNI Malut juga mendesak Kejati baru untuk meninjau kembali kepatuhan hukum terhadap UU Nomor 1 Tahun 2014 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang secara tegas melarang kegiatan pertambangan di pulau kecil.
Mudasir mencontohkan Pulau Gebe di Halmahera Tengah, yang kini diserang oleh sedikitnya delapan perusahaan tambang nikel, meski secara hukum wilayah tersebut seharusnya dilindungi dari aktivitas tambang.
“Kami tidak memperdebatkan kelengkapan administrasi perusahaan, tapi soal kepatuhan terhadap perintah konstitusi. Ini negara hukum, dan Kejati harus berani menegakkannya,” tegasnya.
PA GMNI Malut menaruh harapan besar agar Kejati Sufari mampu menjawab kegelisahan publik Maluku Utara terkait lemahnya penegakan hukum di sektor pertambangan.
“Kami percaya Pak Sufari akan membuktikan keberpihakannya pada hukum dan kepentingan rakyat. Selamat datang di Negeri Para Sultan,” tutup Mudasir. (Tim)
