TERNATE, FORESINDONESIA-Dugaan penyimpangan proyek preservasi jalan nasional di Maluku Utara kian menguat dan mengarah pada indikasi pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Lembaga Pengawasan Independen (LPI) Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum segera menyelidiki pekerjaan proyek di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara, khususnya pada ruas SP Dodinga-Sofifi-Akelamo-Payahe-Weda.
Paket pekerjaan tersebut meliputi preservasi jalan senilai Rp 8,091 miliar oleh CV Bintang Jaya Konstruksi, preservasi jembatan Rp 3,789 miliar oleh CV Semesta, serta penanganan longsoran Rp 6,79 miliar oleh CV Delta dengan total anggaran lebih dari Rp 18 miliar.
LPI menilai pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB). Jika terbukti, kondisi ini tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Selain dugaan pelanggaran spesifikasi teknis, proyek tersebut diindikasikan dikuasai lingkaran kontraktor tertentu.
Beredar dugaan adanya penguasaan sejumlah paket pekerjaan oleh satu kelompok kontraktor yang diduga mengarah kepada kontraktor bernama Haji Junaidi.
Dugaan ini dinilai perlu ditelusuri guna memastikan tidak terjadi praktik monopoli maupun rekayasa pengadaan proyek pemerintah.
Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, menegaskan aparat penegak hukum harus segera turun tangan.
“Jika pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, maka ada potensi kerugian negara. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi bisa masuk ranah pidana,” tegas Rajak Idrus, Senin (23/02/2026).
Ia menjelaskan, apabila ditemukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau pihak lain serta merugikan keuangan negara, maka perbuatan tersebut berpotensi dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
” Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan proyek juga dapat masuk kategori tindak pidana korupsi,” tukasnya.
Lebih jauh, apabila penguasaan paket proyek oleh kelompok tertentu terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Proses pengadaan proyek pemerintah sendiri wajib mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan sehat sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang diperbarui melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Menurut Rajak, proyek jalan nasional merupakan infrastruktur vital yang dibiayai uang rakyat sehingga setiap indikasi penyimpangan harus diusut secara transparan dan profesional.
LPI mendesak penyidik memeriksa kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta pejabat teknis terkait guna menelusuri kemungkinan pelanggaran hukum.
“Jalan nasional menyangkut keselamatan masyarakat luas. Negara tidak boleh dirugikan oleh praktik curang dalam proyek pembangunan,” ujarnya.
Kasus ini berpotensi menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menyangkut keselamatan publik, konektivitas wilayah, serta penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar. (Tim)
