TERNATE, FORES INDONESIA-Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) Provinsi Maluku Utara akan melaporkan secara resmi dugaan pemotongan Dana Desa oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, pada Senin 10 November 2025 mendatang.
Koordinator LSM LIDIK Malut, Samsul Hamja, menyatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa untuk membiayai kegiatan retret di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor yang diikuti ratusan kepala desa asal Halsel.
“Senin pekan depan kami resmi mendaftarkan laporan beserta bukti awal ke Kejati Malut. Dugaan kami, Dana Desa dipotong dan dialihkan untuk kegiatan retret yang tidak memiliki dasar hukum dan tidak sesuai peruntukan,” ujar Samsul kepada foresindonesia, Jumat (7/11).
Menurut Samsul, kegiatan retret itu diduga dimotori oleh sejumlah pejabat DPMD Halsel. Mereka disebut menginstruksikan kepala desa agar menyusun APBDes Perubahan dan menyetorkan sejumlah dana ke rekening tertentu untuk pembiayaan kegiatan tersebut.
Dari total 240 desa di Halsel, masing-masing kepala desa diminta menyetor Rp 25 juta, sehingga total dana yang terhimpun diperkirakan mencapai Rp 6 miliar.
“Ini jelas bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan prinsip akuntabilitas penggunaan Dana Desa,” tegas Samsul.
Ia meminta Kejati Malut segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk Kepala DPMD Halsel serta Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Halsel, yang diduga menjadi penggerak utama pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kegiatan ini bukan pemberdayaan, tapi penyalahgunaan anggaran publik. Kami mendorong aparat penegak hukum bertindak cepat dan menegakkan keadilan,” pungkas Samsul. (Tim)
