TERNATE, FORES INDONESIA-Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate menetapkan Jamludin Abdjul (42) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam di Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIT dan mengakibatkan dua warga, Aris Usman (42) dan Alwi Ibrahim (47), mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis.
Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin, mengatakan tersangka saat ini telah diamankan dan ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka saat ini sudah ditahan,” ujar Bakry Syahruddin kepada foresindonesia, Rabu (25/3/2026).
Menurutnya, laporan kasus ini diterima di SPKT Polres Ternate pada Senin (23/3/2026) dini hari. Hingga kini, penyidik telah memeriksa tiga orang, terdiri dari pelapor dan dua saksi.
“Sudah tiga orang diperiksa, yaitu pelapor dan dua saksi,” katanya.
Dari hasil penyelidikan sementara, kejadian bermula dari kesalahpahaman yang memicu adu mulut antara korban dan istri tersangka. Dalam kondisi emosi, tersangka kemudian menyerang korban menggunakan parang.
Akibatnya, Aris Usman mengalami luka sobek di bagian kepala, sementara Alwi Ibrahim yang berusaha melerai juga turut menjadi korban.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Ternate. (Tim)
