TERNATE, FORES INDONESIA-Dugaan pelanggaran tata ruang oleh PT Maestro Putra Timur di bantaran kali, Kelurahan Kalumata, Jalan Gang Fola IV RT 015/03, memicu sorotan tajam.
Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Ternate dinilai tidak konsisten menindaklanjuti hasil rapat lintas instansi yang sebelumnya menyepakati pembongkaran sejumlah bangunan perumahan di lokasi tersebut.
Ketua DPD LSM GIPERS Maluku Utara, Iskar Mansur, menegaskan sikap sejumlah pejabat teknis di tiga OPD itu dinilai sebagai bentuk “tamparan” terhadap Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman.
Pasalnya, hasil rapat resmi yang melibatkan lintas instansi Pemkot Ternate hanya berakhir di atas meja rapat, sementara bangunan perumahan yang diduga melanggar tata ruang tetap berdiri.
“Rapat sudah dilakukan, keputusan sudah ada, tapi di lapangan tidak ada tindakan. Ini sama saja menampar wajah Wali Kota. Seolah-olah rapat hanya formalitas,” tegas Iskar, Rabu (11/02/2026).
Iskar menyebut sejumlah pejabat yang diduga cuci tangan terhadap persoalan ini, di antaranya Kabid Tata Ruang PUPR Junaidi Sergi, Kabid Perizinan Nurhayati, Kabid Perkim, serta Kabid DLH Kota Ternate.
Menurutnya, lokasi pembangunan perumahan tersebut berada di bantaran kali yang secara aturan masuk dalam kawasan yang tidak diperbolehkan untuk pembangunan permanen karena melanggar ketentuan tata ruang dan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi menyangkut keselamatan lingkungan dan warga sekitar. Kalau aturan tata ruang dilanggar dan OPD memilih diam, maka ini preseden buruk bagi penegakan aturan di Kota Ternate,” ujarnya.
Ia mendesak Wali Kota Ternate untuk segera mengambil sikap tegas terhadap OPD terkait dan memastikan hasil rapat sebelumnya benar-benar dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. (Tim)
