Pemerintah Didesak Cabut Izin Konsesi Tambang di Pulau Gebe Langgar UU No.1/2014

HALTENG, FORES INDONESIA-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Alumni GMNI Maluku Utara mendesak Pemerintah agar mengevaluasi dan pencabutan izin konsesi tambang di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Hal itu diungkapkan Ketua Harian DPD PA GMNI Maluku Utara, Mudasir Ishak kepada media ini, Sabtu (30/8).

Desakan ini berdasarkan pelanggaran terhadap Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan Pulau-Pulau Kecil yang melarang aktivitas tambang di wilayah dengan luas di bawah 2.000 km².

Ketua Harian DPD PA GMNI Maluku Utara, Mudasir Ishak, menegaskan bahwa pemberian izin tambang oleh pemerintah daerah melanggar ketentuan UU.

“Pulau Gebe seharusnya diprioritaskan untuk konservasi, pariwisata, dan perikanan, bukan eksploitasi tambang,” ucapnya.

Mudasir menyebut Pemprov Maluku Utara sebelumnya telah mengusulkan pembatalan 13 IUP kepada Kementerian ESDM pada Februari 2022 silam.

” Usulan pembatalan 13 IUP yang diusulkan Gubernur Maluku Utara  2022 lalu, termasuk IUP di Pulau Gebe, namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari Pemerintah,” tukasnya.

Olehnya itu, ungkap Mudasir, DPD PA GMNI Maluku Utara mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian ESDM untuk segera mengevaluasi seluruh IUP di Pulau Gebe dan mencabut izin yang terbukti melanggar hukum.

” Pulau Gebe termasuk dalam kategori pulau kecil yang dilindungi undang-undang dan ekosistemnya,” tegasnya.

Ia juga menegaskan UU No.1/2024 mengatur bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan konservasi, pendidikan, pariwisata, perikanan lestari, dan pertanian organik.

Aktivitas pertambangan dilarang di pulau-pulau kecil, jika  menimbulkan kerusakan lingkungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf k UU No. 1/2014.

” Dalam konteks Pulau Gebe, Izin konsesi  tambang yang dianggap melanggar UU No. 1/2014, karena aktivitas tambang berpotensi merusak ekosistem pulau kecil,” tukasnya.

Lanjut Mudasir Pulau Gebe telah lama menjadi sasaran aktivitas pertambangan, dimulai sejak era Orde Baru hingga saat ini.

” Izin konsesi yang diberikan oleh Pemerintah Daerah terhadap sejumlah perusahan pertambangan ini menabrak UU, sebab pulau tersebut berfungsi sebagai benteng ekosistem laut dan pelindung alami bagi Pulau Gebe itu sendiri,” papar Mudasir.

Berdasarkan data yang diperoleh DPD PA GMNI Maluku Utara berbagai sumber terdapat beberapa perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Namun, jumlah pastinya bervariasi tergantung pada status operasional dan kelegalan izin usaha pertambangan.

Berikut adalah daftar perusahaan yang memiliki konsesi tambang di Pulau Gebe:

1. PT Fajar Bakti Lintas Nusantara (FBLN)

2. PT Bartra Putra Mulia. (BPM)

3. PT Anugerah Sukses Mining (ASM)

4. PT Mineral Trobos (MT)

5. PT Smart Marshindo (SM)

6. PT Aneka Niaga Prima (ANP)

7. PT Lopoly Mining Cdx (LMC)

8. PT Mineral Jaya Moligana (MJM)

Menurut Mudasir berdasarkan data yang terima ada 11 IUP yang diterbitkan, tetapi hanya 4 perusahaan yang aktif beroperasi PT FBLN, PT BATRA, PT ASM, dan PT MT. Namun, laporan lain menyebutkan lebih banyak perusahaan yang aktif maupun tidak aktif.

” Pada prinsipnya Pemerintah harus mengevaluasi dan mencabut izin konsesi tambang di Pulau Gebe, karena ini melanggar UU,” tegasnya. (FI/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *