Pemkot Ternate Rugi Miliaran Akibat Pilih Akad Wadiah, BPK Ungkap Celah Pengelolaan Kas Daerah

TERNATE,FORES INDONESIA-Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara Tahun 2024 kembali menyeret Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate ke sorotan publik. Ratusan miliar rupiah dana kas daerah yang ditempatkan di Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bahari Berkesan ternyata tidak menghasilkan bunga, jasa giro, maupun bagi hasil karena menggunakan akad wadiah.

Direktur BPRS Kota Ternate, Risdan Harly, membenarkan temuan tersebut. Menurutnya, pihak BPRS juga akan dipanggil BPK Malut untuk melakukan klarifikasi.

“Kami juga harus buka data agar jelas. Apalagi untuk jasa giro, banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat sehingga harus dipastikan mana yang dapat atau tidak,” ujarnya, Senin (8/9/2025).

Risdan menegaskan, dalam sistem perbankan syariah, jika rekening dibuka dengan akad wadiah, maka tidak berlaku bagi hasil. Namun, bank masih bisa memberikan jasa giro atau hibah sesuai kebijakan.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Ternate, M. Ali Gani Arif, menyebut pihaknya sudah menindaklanjuti rekomendasi BPK.

“Ada tiga rekomendasi, yakni memperbarui perjanjian kerja sama dengan BSI, membuat perjanjian baru dengan BPRS Kota Ternate, serta satu lainnya terkait teknis pengelolaan rekening,” jelasnya.

Ali Gani menambahkan, Pemkot tidak mendapatkan hasil karena perjanjian lama memang berbasis akad wadiah.

“Makanya kerja sama harus diperbarui. Jika diubah ke akad mudharabah, Pemkot bisa mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan dana tersebut,” katanya.

Ekonom Universitas Khairun Ternate, Muamil Sunan, menilai pilihan Pemkot Ternate menempatkan dana dalam akad wadiah adalah langkah keliru.

“Wadiah itu titipan murni, tanpa perhitungan bagi hasil. Padahal kalau pakai akad mudharabah, dana sebesar itu bisa dikelola BSI untuk pembiayaan, dan Pemkot dapat bagi hasil. Kenapa Pemkot pilih wadiah? Apalagi BSI adalah bank plat merah, tentu aman,” tegasnya.

Muamil mengingatkan, keuntungan dari dana yang dikelola bank syariah bisa digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat.

“Dana ratusan miliar itu pasti menghasilkan keuntungan besar bagi bank. Sayangnya Pemkot tidak mendapatkan apa-apa. BPRS Bahari Berkesan juga tidak berkembang, berbeda dengan BPRS Bobato,” kritiknya.

Sebagai catatan, BSI adalah hasil merger Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRI Syariah pada 2021. Sebelum merger, rekening kas umum daerah Pemkot Ternate ditempatkan di Bank Syariah Mandiri berdasarkan MoU Nomor: 580/77/2019 dan Nomor: 21/XII/001/0064/PKS/BSM tertanggal 2 Desember 2019. Dalam perjanjian itu, pada Pasal 6 jelas disebutkan tidak ada ketentuan tentang pendapatan bunga, jasa giro, atau imbalan lainnya untuk Pemkot.

Hal serupa berlaku pada perjanjian kerja sama dengan BPRS Bahari Berkesan Nomor: 900/SPK-041/2016 dan 262/DIR/BPRS-BB/VI/2016 tertanggal 27 Juni 2016. Pasal 1 perjanjian itu menyebutkan Rekening Kas Daerah bersifat wadiah, yang artinya hanya titipan murni tanpa kewajiban bagi hasil.

Dengan demikian, pilihan akad wadiah dalam pengelolaan kas daerah diduga menjadi penyebab hilangnya potensi pendapatan miliaran rupiah bagi Pemkot Ternate, sementara bank tetap memperoleh keuntungan besar dari pengelolaan dana tersebut. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *