Pemprov Malut Keluhkan PNBP PKH Tak Pernah Kembali ke Daerah

TERNATE, FORES INDONESIA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara mengeluhkan sistem pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kehutanan yang dinilai tidak memberikan manfaat langsung bagi daerah penghasil.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Maluku Utara, Syukur Lila, dalam forum resmi bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni serta Komisi IV DPR RI di Ternate, Selasa (23/9).

Syukur menegaskan, hingga kini daerah hanya memperoleh dana bagi hasil dari Dana Reboisasi (DBH-DR). Sementara itu, PNBP dari Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP-PKH) yang bersumber dari  penggunaan kawasan hutan, tidak pernah kembali ke daerah.

“Selama ini kami hanya berharap dari bagi hasil DBH-DR. Sementara PNBP-PKH tidak balik ke daerah, padahal hasilnya diambil dari sini,” ujarnya.

Ia juga menyoroti adanya salah satu jenis PNBP PKH yang sama sekali tidak tercatat masuk ke kas daerah dan diduga langsung ditarik ke pusat. Kondisi tersebut dinilai merugikan daerah sebagai penghasil utama komoditas hutan.

Karena itu, Syukur meminta pemerintah pusat memberi perhatian serius terhadap persoalan ini.

“Kami mohon agar PNBP PKH bisa kembali ke daerah dan dibentuk Dana Bagi Hasil. Ini harapan kami untuk memperkuat pembangunan kehutanan di daerah,” tegasnya.

Pemprov Maluku Utara berharap agar keluhan ini menjadi catatan penting bagi pemerintah pusat dan kementerian terkait, sehingga sistem pengelolaan PNBP Penggunaan Kawasan Hutan dapat ditinjau kembali.

Dengan begitu, hasil hutan yang berasal dari daerah bisa memberi manfaat nyata bagi pembangunan di wilayah penghasil, pungkas Syukur. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *