TERNATE, FORES INDONESIA-Ketua Harian DPD PA GMNI Maluku Utara, Mudasir Ishak, mendesak pemerintah pusat (Pempus) segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang belum mengantongi sertifikat clean and clear (non-CnC) di Kabupaten Halmahera Timur. Menurut Mudasir, masih banyak perusahaan tambang yang beroperasi dengan status izin non-CnC, yang dinilai merugikan negara dan berisiko bagi lingkungan.
“Mereka tidak dikenakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Perusahaan yang beroperasi tanpa CnC berpeluang mengekspor ore nikel murah tanpa pengawasan ketat,” kata Mudasir di Ternate, Minggu (14/9/2025).
IUP non-CnC adalah izin pertambangan yang perizinannya cacat, misalnya karena lahan tumpang tindih dengan komoditas lain atau dokumen pendukung yang tidak lengkap. Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat delapan IUP nikel berstatus non-CnC yang tersebar di Halmahera Timur. Perusahaan-perusahaan ini diketahui telah beroperasi dan menjual produk nikel tanpa jaminan legalitas penuh.
Selain soal legalitas, Mudasir menekankan bahwa tambang non-CnC juga berisiko terhadap keselamatan kerja dan lingkungan.
“Mereka tidak punya jaminan reklamasi dan tidak ada audit lingkungan, sehingga sangat berbahaya,” ujarnya.
Mudasir menegaskan, pemerintah harus mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin-izin non-CnC dan mengembalikan status lahan sesuai tata ruang wilayah, terutama jika berada dalam kawasan hutan.
Daftar Perusahaan Tambang Nikel Non-CnC di Halmahera Timur:
1. PT Cakrawala Agro Besar – Lahan 1.272,79 hektar di Desa Lolobata, Wasile Tengah, Halmahera Timur. Izin diterbitkan Bupati 2010, berlaku hingga 2030.
2. PT Cakrawala Agro Besar – Lahan 8.198,29 hektar di Desa Wayamli, Maba Tengah, Halmahera Timur. Izin diterbitkan Bupati 2010, berlaku hingga 2030.
3. PT Nusa Karya Arindo – Lahan 20.763 hektar di Maba, Halmahera Timur. Izin diterbitkan Menteri ESDM 2022, berlaku hingga 2030.
4. PT Forward Matrix Indonesia 2 – Lahan 30 hektar di Desa Subaim, Halmahera Timur. Izin diterbitkan Bupati 2010, berlaku hingga 2030.
5. PT Sumberdaya Arindo – Lahan 14.421 hektar di Kabupaten Halmahera Timur. Izin diterbitkan 2024, berlaku hingga 2045.
6. PT Pahala Milik Abadi – Lahan 4.583 hektar di Kabupaten Halmahera Timur. Izin diterbitkan Bupati 2025, berlaku hingga 2030.
7. PT Mulia Putera Sejahtera – Lahan 2.967,75 hektar di Kabupaten Halmahera Selatan. Izin diterbitkan 2011, berlaku hingga 2031.
Mudasir menegaskan, langkah tegas pemerintah pusat sangat penting untuk melindungi kepentingan negara, memastikan keselamatan lingkungan, dan menegakkan hukum pertambangan di Maluku Utara. (Tim)
