HALBAR, FORES INDONESIA-Pemutusan status pangkalan minyak tanah (Mita) di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop dan UKM), Zevanya Murary, menuai sorotan tajam dan dinilai berpotensi masuk ke ranah pidana.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dilapangan dari sejumlah pemilik pangkalan, pemutusan status tersebut dilakukan tanpa disertai surat keputusan (SK) tertulis.
Proses pemutusan disebut hanya dilakukan secara lisan dan faktual, sehingga mengakibatkan hilangnya hak pangkalan minyak tanah bersubsidi tanpa prosedur hukum yang sah.
Praktisi hukum Chalid Fadel menilai tindakan tersebut bermasalah secara hukum, terlebih dilakukan oleh pejabat dengan status pelaksana tugas.
Ia menegaskan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kewenangan Plt kepala dinas bersifat terbatas dan hanya diperkenankan menjalankan tugas rutin.
“Plt tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis yang berdampak pada pencabutan hak atau pemutusan kontrak. Apalagi dilakukan tanpa keputusan tertulis,” ujar Chalid, Minggu (21/12/2025).
Menurutnya, pemutusan pangkalan minyak tanah tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum, asas kecermatan, serta asas tidak menyalahgunakan kewenangan.
Chalid menambahkan, dari sisi administrasi, langkah yang paling tepat ditempuh adalah melaporkan kasus tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia guna menguji dugaan maladministrasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
“Dugaan maladministrasi bisa berupa penyalahgunaan wewenang, tindakan sewenang-wenang, hingga pengambilan keputusan tanpa kewenangan yang sah,” jelasnya.
Selain Ombudsman, pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah atau Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) juga dinilai penting untuk menilai adanya pelampauan kewenangan serta potensi pelanggaran disiplin aparatur sipil negara.
Hal ini merujuk pada PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tak hanya berimplikasi administratif, kasus ini juga berpotensi berujung pidana.
Chalid menjelaskan, apabila dalam pemutusan pangkalan ditemukan adanya pengalihan kuota minyak tanah bersubsidi ke pihak atau pangkalan tertentu, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Jika terdapat unsur perintah lisan, pemaksaan, atau ancaman penghentian distribusi, maka Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat juga berpotensi diterapkan,” tegasnya.
Sejumlah pihak pun mendorong agar dugaan pelanggaran tersebut dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara atau Polda Maluku Utara, mengingat perkara ini berkaitan langsung dengan kebijakan serta kewenangan jabatan pejabat daerah.
Sementara itu, berbagai elemen masyarakat mendesak Bupati Halmahera Barat, James Uang, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Plt Kepala Dinas Perindagkop dan UKM.
” Evaluasi dinilai penting guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan hukum serta mencegah pelampauan kewenangan pejabat pelaksana tugas,” tambah Mudasir Ishak.
Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Halmahera Barat, Zevanya Murary, belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum pemutusan status pangkalan minyak tanah tersebut. (Tim)
