HALBAR, FORES INDONESIA-Pemutusan hubungan pangkalan minyak tanah di Halmahera Barat (Halbar) oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop dan UKM) Halbar, Zevanya Murary, memicu keberatan dari pihak Agen Minyak Tanah.
Agen menilai langkah pemutusan dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan resmi maupun pemenuhan prosedur administrasi yang semestinya.
Dalam pernyataannya, pihak Agen menegaskan bahwa pemutusan pangkalan tidak bisa dilakukan tanpa proses tahapan yang jelas.
Sesuai ketentuan, sebelum pemutusan hubungan dilakukan, pihak pangkalan harus terlebih dahulu menerima tiga kali Surat Peringatan (SP), yakni SP1, SP2, dan SP3. Ketiga tahapan ini merupakan syarat wajib untuk menentukan apakah suatu pangkalan melakukan pelanggaran berat.
“Kami dari pihak Agen tidak pernah tahu pemutusan pangkalan secara sepihak. Turunnya Agen, lalu kenapa Plt Kadis Disperindagkop dan UKM Halbar Zevanya Murary mengambil tindakan, sedangkan ia wajib tahu fungsi Pemda itu hanya bersifat kontrol,” ujar perwakilan Agen, Jumat (16/26).
Agen menjelaskan bahwa dalam Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar pengelolaan pangkalan minyak tanah, hanya dua pelanggaran yang digolongkan sebagai pelanggaran berat. Pertama, menjual minyak tanah tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Kedua, menimbun stok tanpa menjualnya kepada masyarakat sehingga berpotensi menimbulkan kelangkaan.
“Sampai saat ini, kami belum mendapatkan pemberitahuan mengenai adanya pelanggaran dari pihak dinas terkait kedua poin tersebut. Dalam SK itu wajib ada pelanggaran berjual tidak sesuai harga HET maupun tampung minyak tidak jual di masyarakat, itu baru ada pelanggaran berat,” jelas kuasa hukum pihak Agen.
Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kadis Disperindagkop dan Perdagangan Halbar, Zevanya Murary, belum memberikan tanggapan resmi atas keberatan tersebut. Masyarakat menunggu klarifikasi dan solusi agar distribusi minyak tanah di Halmahera Barat tetap berjalan lancar sesuai ketentuan. (Red)
