Pencemaran Laut Akibat Tambang di Pulau Gebe, eLKAPI Kecam PT Karya Wijaya

HALTENG, FORES INDONESIA-Lembaga Kajian dan Advokasi Pertambangan (eLKAPI) Maluku Utara mengecam keras aktivitas pertambangan di Pulau Gebe, Halmahera Tengah. Kecaman ini disampaikan menyusul perubahan warna air laut di sekitar lokasi tambang menjadi coklat, yang diduga kuat akibat pencemaran limbah.

Sekretaris Jenderal eLKAPI Malut, Farid Ahmad, menyoroti bahwa aktivitas PT. Karya Wijaya perusahaan yang dikatakan merupakan milik Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda diduga menjadi penyebab utama perubahan tersebut. Menurutnya, hal ini merupakan indikasi kuat pencemaran lingkungan yang merusak ekosistem laut dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

“Biasanya warna seperti ini akibat limbah yang mengandung mineral seperti oksida besi, yang dapat mengubah air menjadi kemerahan atau kecoklatan. Bisa juga disebabkan partikel sedimen yang membuat air keruh atau berlumpur. Ini menunjukkan adanya perusakan dan gangguan pada ekosistem laut,” terang Farid.

Farid menjelaskan, dampak pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT. Karya Wijaya sangat besar. Limbah tambang yang kemungkinan dilepaskan ke laut dapat mengandung mineral, sedimen, atau bahan kimia yang tidak hanya mengubah warna air, tetapi juga menurunkan kualitas air secara signifikan.

“PT. Karya Wijaya juga berdampak pada kesehatan ekosistem. Peningkatan konsentrasi oksida besi atau sedimen dapat mengganggu keseimbangan perairan, memicu pertumbuhan alga berbahaya, hingga mengakibatkan kematian biota laut,” tuturnya.

Selain dampak lingkungan, aktivitas ini juga disebutkan sangat berpengaruh pada aspek sosial. Nelayan dan masyarakat pesisir menjadi pihak yang paling merasakan dampak negatif, karena aktivitas laut mereka terganggu dan hasil tangkapan berisiko tercemar.

Farid menegaskan bahwa perubahan warna air laut di Pulau Gebe tidak boleh dianggap sepele. Ia mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil sampel air dan melakukan uji laboratorium guna mengetahui penyebab pasti dan tingkat dampaknya.

“Perubahan warna menjadi coklat ini harus segera ditindaklanjuti. Jika terbukti ada pelanggaran, konsekuensi hukum harus diberikan kepada perusahaan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa perubahan ekstrem pada warna air laut memicu kekhawatiran dan spekulasi di masyarakat, yang sering dianggap sebagai pertanda bahaya.

“Kami meminta pemerintah untuk melakukan analisis mendalam mengenai dampak yang mungkin terjadi dan menyusun upaya pencegahan jangka panjang untuk melindungi ekosistem laut yang terganggu,” pungkasnya.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!