Pengakuan Bram: Saya Rela Anak Saya Dibina, Bukan Dibinasakan oleh Hukum yang Tumpul

HALBAR, FORES INDONESIA-Vonis lima bulan penjara terhadap pelajar Asbur Saleh memunculkan pertanyaan tentang wajah keadilan bagi anak di Indonesia.

Di sebuah ruang sidang yang tak terlalu ramai di Pengadilan Negeri Ternate, palu hakim diketuk. Putusannya tegas, lima bulan penjara. Nama yang disebut dalam amar putusan itu adalah Asbur Saleh seorang pelajar dari Halmahera Barat.

Vonis itu langsung memantik ironi. Asbur bukanlah sosok yang sejak awal dipersepsikan publik sebagai pelaku kekerasan. Dalam cerita keluarganya, ia justru disebut sebagai korban pemukulan oleh kepala desa di kampungnya sendiri, Desa Gamsungi.

Namun dalam proses hukum yang berujung di pengadilan, posisi itu seolah berbalik. Anak yang mengaku dipukul kini harus menjalani hukuman penjara.

Ironi berikutnya muncul dari selisih antara tuntutan dan vonis. Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut hukuman dua bulan penjara. Tapi majelis hakim yang dipimpin Hakim Deni memutuskan hukuman lebih berat, yakni lima bulan.

Perbedaan itu membuat keluarga Asbur mempertanyakan logika putusan tersebut.

Bram, ayah Asbur, tidak menyembunyikan kemarahannya. Ia menilai proses hukum yang dijalani anaknya jauh dari rasa keadilan.

“Anak saya justru korban pemukulan oleh kepala desa. Tapi kenapa dia yang diproses hukum dan divonis lima bulan? Padahal tuntutan jaksa hanya dua bulan,” ujar Bram dengan nada kecewa kepada foresindonesia, Jumat (6/3/2026).

Bram menuturkan, perkara itu bermula dari persoalan sepele di desa. Menurutnya, cucu Kepala Desa Gamsungi, Ibrahim Habib, sempat mengucapkan kata-kata kasar kepada Asbur. Anak itu menegur ucapan tersebut. Teguran itu justru memicu persoalan baru.

Asbur kemudian dipanggil oleh kepala desa. Di titik itulah, kata Bram, peristiwa yang ia anggap sebagai kekerasan terhadap anak terjadi.

“Anak saya dipukul oleh kepala desa. Itu tindakan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Bram. “Sebagai orang tua saya tidak bisa diam. Anak saya bukan dibina, tapi dibinasakan.”

Kisah itu kemudian bergerak ke ranah hukum. Laporan, pemeriksaan, hingga akhirnya sidang di Pengadilan Negeri Ternate. Di ruang sidang itu pula, nasib seorang pelajar ditentukan.

Bagi keluarga Asbur, putusan hakim tidak hanya menyakitkan secara personal, tetapi juga mengganggu keseimbangan sosial di kampung mereka.

Mereka khawatir vonis tersebut dapat memicu konflik baru di tengah masyarakat desa yang selama ini hidup dalam relasi sosial yang rapat.

“Kami hanya ingin keadilan. Hakim seharusnya mempertimbangkan bahwa anak saya masih pelajar,” ujar Bram.

Kasus ini juga menyorot kembali bagaimana sistem peradilan memperlakukan anak yang berhadapan dengan hukum.

Indonesia sebenarnya memiliki kerangka hukum yang cukup jelas melalui Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Prinsip utamanya adalah keadilan restoratif penyelesaian perkara dengan pendekatan pembinaan, bukan penghukuman.

Namun dalam praktiknya, prinsip tersebut tidak selalu tampak di ruang sidang.

Alih-alih penyelesaian yang memulihkan hubungan sosial, perkara seperti ini justru berakhir pada hukuman penjara. Pendekatan retributif menghukum sebagai balasan masih sering menjadi pilihan utama.

Padahal dalam banyak kasus konflik desa, penyelesaian kekeluargaan sering kali menjadi jalan yang lebih efektif dan damai.

Kini keluarga Asbur menggantungkan harapan pada langkah hukum berikutnya. Mereka berencana membawa perkara ini hingga ke tingkat lebih tinggi, bahkan meminta perhatian Mahkamah Agung.

Bagi mereka, perkara ini bukan sekadar soal hukuman lima bulan. Ini soal pesan yang disampaikan oleh hukum kepada masyarakat, apakah negara hadir untuk membina generasi muda, atau justru menghukum mereka ketika konflik sosial terjadi.

Di desa kecil seperti Gamsungi, keputusan pengadilan tidak pernah berhenti di ruang sidang. Ia akan dibicarakan di teras rumah, di jalan kampung, hingga di warung kopi.

Dan di sanalah, pertanyaan tentang keadilan sering kali terdengar paling jujur. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *