TERNATE, FORES INDONESIA-Dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan PT Trimega Bangun Persada (TBP), perusahaan di bawah naungan Harita Nikel di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, mendapat sorotan dari Lembaga Kajian dan Advokasi Pertambangan Indonesia (eLKAPI).
Sekretaris Jenderal eLKAPI, Farid Ahmad, menyoroti dugaan sengketa lahan milik warga Desa Soligi bernama Alimusu La Damili dengan PT Trimega Bangun Persada (TBP). Ia menilai aktivitas perusahaan tersebut berpotensi mengancam ruang hidup masyarakat.
Menurut Farid, lahan produksi milik Alimusu La Damili seluas sekitar 6,5 hektar diduga telah digusur oleh pihak perusahaan.
Di atas lahan tersebut sebelumnya terdapat sekitar 400 pohon cengkeh yang telah berproduksi selama bertahun-tahun. Namun kini seluruh tanaman tersebut disebut telah rata dengan tanah akibat aktivitas penggusuran sepihak oleh perusahaan.
“Tindakan ini tidak hanya merampas hak atas tanah milik warga, tetapi juga menghancurkan sumber ekonomi keluarga,” kata Farid.
Ia menjelaskan, pada tahun 2022 pihak perusahaan sempat melakukan pengukuran terhadap lahan milik Alimusu. Pengukuran tersebut berkaitan dengan rencana pembangunan bandara milik Harita Group di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam proses pengukuran itu, kata Farid, pihak perusahaan hanya menyampaikan kepada pemilik lahan bahwa luas area sekitar 5,5 hektar, tanpa menunjukkan dokumen atau administrasi resmi yang jelas kepada pemilik lahan.
Padahal, menurut pemilik lahan, luas kebun tersebut mencapai sekitar 6,5 hektar atau lebih besar dari yang disampaikan pihak perusahaan.
eLKAPI menilai proses pembebasan lahan tersebut tidak transparan. Farid menyebut lahan seluas 6,5 hektar itu hanya diberikan uang “terima kasih” sebesar Rp300 juta oleh pihak perusahaan melalui kepala desa dan perwakilan perusahaan.
“Angka tersebut tidak sebanding dengan luas dan nilai ekonomis kebun milik Alimusu yang mencapai 6,5 hektar. Terlebih di dalamnya terdapat ratusan pohon cengkeh yang sudah berproduksi,” ujarnya.
Pemberian uang tersebut, lanjut Farid, menimbulkan tanda tanya terkait transparansi proses pembebasan lahan yang melibatkan pihak perusahaan dan pemerintah desa.
Karena itu, eLKAPI mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk memberikan sanksi tegas kepada PT Trimega Bangun Persada (TBP) yang diduga melakukan perusakan kebun serta penyerobotan lahan milik warga.
Farid menambahkan, sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang percepatan penyelesaian konflik pertanahan, Satgas PKH memiliki kewenangan dalam menangani konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan.
eLKAPI juga meminta Satgas PKH segera memanggil pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi terkait dokumen yang digunakan saat proses pengukuran lahan milik warga Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan.
Selain itu, eLKAPI mendesak Polres Halmahera Selatan dan Polda Maluku Utara agar segera memanggil serta memeriksa Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, terkait polemik dugaan penyerobotan lahan milik warga oleh PT Trimegah Bangun Persada. (Tim)
