TERNATE, FORES INDONESIA-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara bakal menjemput paksa mantan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus, jika kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (ISDA) Pulau Taliabu.
Aliong Mus dipanggil sebagai saksi dalam perkara proyek senilai Rp 17,5 miliar yang berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Maluku Utara menimbulkan kerugian negara hingga Rp 8 miliar.
Pada pemanggilan kedua, Aliong Mus tidak hadir dengan alasan istrinya sedang melahirkan. Penyidik menilai alasan tersebut sah, namun menegaskan panggilan berikutnya wajib dipenuhi.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, mengatakan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Alasannya istrinya melahirkan. Kami akan jadwalkan kembali pemeriksaan. Apabila di panggilan berikut tidak dihadiri, maka akan dilakukan penjemputan paksa,” ujar Fajar saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2026).
Kasus ini mencuat dari temuan audit BPK-RI atas proyek pembangunan ISDA Pulau Taliabu yang dikerjakan oleh PT Damai Sejahtera Membangun.
Dalam perkara ini, Kejati Maluku Utara telah menetapkan tiga tersangka, yakni Suprayitno (mantan Kadis PUPR Pulau Taliabu), Melanton, dan Yopi Saraung (Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun).
Selain proyek ISDA, Kejati juga menyoroti dua proyek jalan di Pulau Taliabu, yakni Tabona-Peleng (beton) senilai Rp 7,3 miliar oleh CV Sumber Berkat Utama, serta Tikong-Nunca (butas) lanjutan senilai Rp 10,9 miliar oleh CV Berkat Porodisa.
Kejati Maluku Utara menegaskan komitmennya mengusut tuntas perkara ini dan memastikan semua pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum. (Tim)
