Penyidik Siapkan Panggilan Ulang Kadispar Ternate Terkait Kasus Proyek Penataan Kampung Tua

TERNATE, FORES INDONESIA-Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate terus mendalami dugaan korupsi dalam proyek Penataan Kampung Tua yang bersumber dari APBD Kota Ternate Tahun Anggaran 2023 senilai Rp 1.063.465.067.

Dalam proses penanganan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek.

Kasat Reskrim Polres Ternate, AKP Bakry Syahruddin, mengatakan hingga saat ini penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap lima orang saksi yang berasal dari unsur internal dinas maupun pihak penyedia.

“Untuk saksi yang sudah diklarifikasi ada lima orang, masing-masing dari bagian perencanaan, kabid, bendahara serta pihak penyedia,” ujar AKP Bakry Syahruddin kepada foresindonesia, Jumat (13/3/2026).

Kelima saksi yang telah dimintai keterangan yakni DS dari bagian perencanaan, RP selaku kepala bidang, IN sebagai bendahara, serta tiga pihak penyedia berinisial ZR, BR, dan IM.

Penyidik masih membutuhkan keterangan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Ternate, Rustam Pandjab Mahli, guna melengkapi proses penyelidikan perkara tersebut. Namun hingga kini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik secara maksimal.

Saat ini penyidik berencana kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Pariwisata Kota Ternate untuk melengkapi keterangan dalam perkara tersebut.

Bakry menegaskan, perkara dugaan korupsi proyek Penataan Kampung Tua tersebut kini telah ditingkatkan dari Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) ke tahap penyelidikan.

Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti serta memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses kegiatan tersebut.

“Perkara ini sudah masuk tahap penyelidikan. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk memastikan ada tidaknya perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *