TERNATE,FORES INDONESIA-Direktur Indonesia Anti-Corruption Network (IACN), Igrissa Majid, menilai klarifikasi Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, terkait kepemilikan saham tambang sebagai pernyataan yang naif dan ahistoris.
Menurutnya, pernyataan gubernur yang menegaskan tidak ada konflik kepentingan justru dianggap sebagai upaya mengaburkan fakta hukum yang lebih serius.
Igrissa menegaskan bahwa persoalan yang melekat pada Gubernur Sherly tidak sekadar konflik kepentingan, tetapi juga masuk dalam kategori Beneficial Owner (BO) atau pemilik manfaat atas perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah pemerintahannya.
Status BO ini, kata dia, membuka pintu bagi potensi tindak pidana korupsi.
“Alasan ‘turun waris’ itu tidak bisa dipakai untuk menghindar. Hukum melihat substansi, bukan narasi pembenaran. Kalau ia memegang saham dan mendapatkan manfaat ekonomi dari perusahaan yang beririsan dengan kewenangannya, maka konflik kepentingan itu nyata,” tegas Igrissa kepada media ini, Rabu (19/11).
Berdasarkan data Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan database resmi korporasi, Sherly Tjoanda tercatat memiliki porsi saham yang signifikan di sejumlah perusahaan tambang.
Meski ia mengklaim saham tersebut merupakan peninggalan keluarga, status tersebut tetap menempatkannya sebagai pihak yang memiliki kontrol dan penerimaan manfaat atas aktivitas perusahaan.
Menurut Igrissa, keadaan itu sudah memenuhi unsur Beneficial Ownership sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2018.
“Jika data BO-nya tercatat dengan benar, seharusnya ia tidak bisa berlindung di balik alasan ‘sekadar warisan’. Status BO menempatkannya sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas aktivitas perusahaan-perusahaan itu,” ujarnya.
IACN menilai keterkaitan langsung antara kepemilikan saham dan kewenangan jabatan membuka celah tindak pidana korupsi, terutama terkait penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, serta potensi kerugian negara.
JATAM sebelumnya melaporkan bahwa salah satu perusahaan yang terafiliasi, PT Karya Wijaya, berstatus non-Clean and Clear (non-CnC) dan diduga beroperasi tanpa izin lengkap sehingga berpotensi merugikan pendapatan negara dari pajak dan royalti.
“Kepemilikan saham yang terbuka ini adalah bukti permulaan yang sangat kuat untuk membangun konstruksi kasus Tipikor. KPK maupun Kejaksaan harus segera turun,” kata Igrissa.
Selain aspek korupsi, IACN juga menyoroti dampak lingkungan dan sosial dari perusahaan-perusahaan yang disebut terafiliasi dengan Gubernur Sherly.
PT Indonesia Mas Mulia dan PT Bela Sarana Permai dinilai meninggalkan kerusakan lingkungan berupa pencemaran sungai serta penguasaan lahan warga.
Sementara PT Amazing Tabara dan PT Bela Kencana bahkan pernah dicabut izinnya oleh Kementerian ESDM karena pelanggaran prosedur dan standar operasi.
Atas temuan tersebut, IACN mendesak KPK atau Kejaksaan untuk segera melakukan pendalaman hukum, terutama terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian negara.
IACN juga meminta Gubernur Sherly melepaskan seluruh sahamnya di sektor tambang sebagai bukti komitmen etika dan integritas.
“Pernyataan bahwa tidak ada konflik kepentingan adalah naif dan tidak belajar dari banyak kasus korupsi serupa di Indonesia. Konsep BO sudah berulang kali membongkar kedok kepentingan di balik narasi ‘warisan’,” tutup Igrissa. (Tim)
