Penulis: Dr. Dewi Permatasari, SE, M.Si, CPOf
Maluku Utara mencatatkan prestasi yang luar biasa sebagai provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Indonesia. 5,39% tahun 2020, melonjak tinggi mencapai 32.09 persen tahun 2025.
Namun di balik angka impresif itu, tersembunyi paradoks menggelisahkan, pasar kerja mulai jenuh, peluang merata tidak tumbuh seiring peningkatan PDRB, dan ketimpangan antarwilayah makin melebar, inklusivitas nya gagal mengikuti kecepatan ekspansi tambang dan industri pengolahan.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat PDRB Maluku Utara tahun 2024 mencapai Rp 95.787,7 miliar dengan PDRB per kapita Rp 70,7 juta. Namun dari 1,04 juta penduduk usia kerja, hanya 401 ribu yang bekerja penuh dari total 705 ribu angkatan kerja.
Sisanya adalah pekerja paruh waktu, setengah penganggur, atau penganggur terbuka yang mencapai 27,9 ribu orang.
Data BPS Agustus 2024 menunjukkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Maluku Utara sebesar 4,03 persen. Yang memprihatinkan, pengangguran perempuan (4,87%) masih lebih tinggi dibanding laki-laki (3,70%). Sebagian besar perempuan di pulau kecil terjebak dalam pekerjaan domestik karena minimnya peluang ekonomi lokal.
Kita menghadapi growth without jobs oleh ekonom Mukhtar Adam pada laporan SIDEGO, bahwa pertumbuhan tinggi yang tidak menciptakan cukup lapangan kerja berkualitas.
Fenomena ini lazim terjadi di daerah dengan struktur ekonomi berbasis ekstraktif. Pertumbuhan PDRB melonjak, tetapi penyerapan tenaga kerja lokal bersifat stagnan.
Maluku Utara terdiri dari 64 pulau kecil berpenghuni yang tersebar, menciptakan inefisiensi pembangunan luar biasa. Pemerintah harus membiayai banyak titik pelayanan dengan penduduk yang menyebar, beban fiskal yang tak pernah efisien seberapa pun besar anggarannya. Tenaga kesehatan dan guru sulit ditempatkan, akses pendidikan menengah terbatas, dan produktivitas ekonomi kecil.
Generasi muda dari pulau kecil tumbuh dengan akses pendidikan dan pasar kerja yang jauh lebih rendah dibanding mereka yang tinggal di Pulau Halmahera.
Namun ironisnya, Halmahera yang kini menguasai lebih dari 75 persen ekonomi provinsi justru menjadi salah satu pulau berkepadatan terendah.
Sektor industri pengolahan di Halmahera tumbuh 17,06 persen pada Triwulan II-2024, namun tenaga kerja lokal tidak mencukupi. Sementara itu, 64 pulau kecil penuh dengan penduduk yang jauh dari peluang ekonomi baru.
Transmigrasi Lokal: Kebijakan Berbasis Realitas
Menghadapi situasi ini, dengan memanfaatkan pertumbuhan ekonomi yang bukan sekadar angka PDRB, tetapi ruang fisik dan struktur industri yang sedang menunggu partisipasi tenaga kerja dari seluruh penduduk yang bermukim di pulau-pulau kecil, diperlukan sebuah langkah strategis dan transformatif yang berbasis realitas geografis. Sudah puluhan tahun kita mencoba membawa pembangunan ke pulau kecil.
Namun sayangnya, struktur geografis tidak pernah berpihak, hasilnya persentase penduduk miskin dan nilai IPM tidak berubah jauh, karena lambatnya pertumbuhan ekonomi inklusif.
Kini saatnya kita melirik pendekatan lain. Membawa manusia ke pusat pertumbuhan, disamping pendekatan yang telah ada. Pendekatan ini dapat melahirkan antara lain kebijakan Transmigrasi Lokal Terencana, sebuah solusi untuk menghubungkan penduduk pulau kecil dengan peluang ekonomi di Pulau besar Halmahera.
Bukan transmigrasi dalam pengertian masa lalu yang memindahkan masyarakat ke hutan belantara, tetapi relokasi yang disiapkan matang.
Sebagai solusi komprehensif, kebijakan ini unggul dalam tiga aspek: Pertama, lebih efisien daripada membangun infrastruktur mahal di pulau kecil dengan biaya per kapita yang jauh lebih besar. Kedua, meningkatkan kualitas modal manusia secara cepat. Penduduk yg tinggal dekat pusat industri, tingkat pendidikan, akses pelatihan dan pasar kerja akan meningkat drastis. Inilah basis dari tenaga kerja inklusif. Ketiga, membuka peluang pekerjaan sektor modern bagi penduduk pulau kecil.
Industri pengolahan di Halmahera membutuhkan tenaga kerja baru yang stabil. Relokasi memberi kesempatan generasi muda pulau kecil memasuki pasar kerja industri yang sebelumnya tidak terjangkau dan berpotensi membuka peluang kerja yang lebih ramah bagi perempuan, termasuk jasa, UMKM modern, dan industri pengolahan non-tambang. Ketika akses pekerjaan terbuka, beban domestik yang tidak proporsional akan berkurang.
Saatnya kebijakan berani, berpihak, dan berbasis realitas geografis dilakukan, demi tenaga kerja Maluku Utara yang lebih kuat, produktif, dan merata. (***)
