GEBE, FORES INDONESIA-Dugaan belum dibayarnya ganti rugi puluhan ribu tanaman produktif milik warga di Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, mencuat ke publik dan menyeret nama PT Karya Wijaya.
Sedikitnya 15 warga pemilik lahan mengaku dirugikan setelah perusahaan tidak merealisasikan kesepakatan kompensasi yang dibuat sejak 22 Mei 2024.
Kesepakatan itu muncul setelah perusahaan menyatakan tidak mampu membayar ganti rugi tanaman secara tunai.
Ketua Hukum dan Advokasi Lembaga Pengawasan Investasi dan Hutan Indonesia (LPIHI), Sirad Naufal, mengungkapkan bahwa saat itu PT Karya Wijaya menawarkan tiga skema kerja sama sebagai pengganti pembayaran tunai, yakni keagenan kapal di area tambang, prioritas Perusahaan Bongkar Muat (PBM) bagi warga lokal, serta peluang menjadi pemasok logistik kebutuhan perusahaan.
“Namun hingga kini, warga tidak pernah mendapatkan prioritas kerja sama sebagaimana dijanjikan. Mereka merasa ditinggalkan tanpa kepastian,” kata Sirad, menyampaikan keluhan warga, Senin (9/02/2026).
Menurutnya, para warga memiliki sekitar 80.000 pohon tanaman produktif seperti pala, kelapa, pinang, pisang, dan tanaman bernilai ekonomi lain yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga mereka.
“Mereka sudah mengeluarkan biaya besar untuk bibit dan perawatan bertahun-tahun. Tapi hak mereka belum juga dibayar,” tegasnya.
Persoalan menjadi lebih rumit karena perusahaan disebut berlindung di balik status izin pakai kawasan hutan (tanah negara) untuk menolak membayar ganti rugi tanaman. Alasan ini dipertanyakan warga.
“Jika tanahnya milik negara, apakah tanaman yang kami tanam dan rawat sendiri juga milik negara?” ujar Sirad.
Isu ini memantik perhatian publik karena PT Karya Wijaya diduga terkait dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. Di tengah citra kehadiran kepala daerah yang kerap dielu-elukan masyarakat, muncul ironi di lapangan, perusahaan yang beroperasi di Pulau Gebe justru dituding belum menuntaskan kewajibannya kepada warga terdampak.
LPIHI menilai persoalan ini berkaitan langsung dengan kewajiban perusahaan dalam penyelesaian dampak sosial di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta perlindungan hak masyarakat lokal. Melalui lembaga tersebut, warga meminta pemerintah pusat turun tangan memastikan penyelesaian yang adil.
Kasus di Gebe kembali memunculkan pertanyaan mendasar tentang arah investasi di daerah, apakah benar investasi hadir untuk kesejahteraan, atau justru menghadirkan beban baru bagi warga sekitar tambang ketika hak-hak dasar mereka belum diselesaikan. (Tim)
