TERNATE, FORES INDONESIA-Polemik pencalonan Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, sebagai calon Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku Utara menuai protes keras dari sejumlah peserta Musyawarah Olahraga Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub).
Wakil Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Maluku Utara, Hasyim Karim, menilai langkah Sarbin Sehe yang masih berstatus pejabat aktif bertentangan dengan prinsip kemandirian organisasi olahraga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Sebagai pejabat aktif, Sarbin Sehe seharusnya memahami bahwa KONI adalah lembaga yang bersifat mandiri dan bebas dari intervensi jabatan politik maupun struktural,” ujar Hasyim Karim kepada Fores Indonesia, Rabu (15/10).
Hasyim menjelaskan, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional menegaskan bahwa KONI, baik di tingkat nasional maupun daerah, merupakan lembaga yang mandiri serta tidak boleh terikat dengan jabatan politik atau struktural.
Ketentuan tersebut, lanjutnya, diperkuat dalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang sistem Keolahragaan Nasional yang menegaskan bahwa pembinaan olahraga di daerah dilakukan oleh lembaga nonstruktural dan bebas dari intervensi kekuasaan.
“Artinya, pejabat pemerintahan yang masih aktif secara hukum tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai Ketua KONI. Ini demi menjaga netralitas, profesionalisme, dan independensi lembaga olahraga dari pengaruh politik,” tegasnya.
Meski regulasi sudah jelas, Hasyim menyoroti bahwa Tim Verifikasi, Plt Ketua KONI Maluku Utara, maupun KONI Pusat belum memberikan sikap tegas terkait pencalonan Sarbin Sehe.
“Saya menyatakan bahwa tim verifikasi tidak membaca undang-undang ini sebagai dasar dalam memverifikasi bakal calon Ketua KONI Maluku Utara,” ujarnya lantang.
Kondisi ini, menurutnya, berpotensi melemahkan kredibilitas Musorprovlub serta menimbulkan preseden buruk bagi dunia olahraga di Maluku Utara. Ia juga menilai pernyataan terbuka Gubernur Sherly Tjoanda yang memberi ruang bagi Sarbin untuk maju sebagai bentuk sikap tidak menghormati hukum, moral dan etika.
Hasyim memperingatkan, apabila Sarbin tetap bersikeras maju dan terpilih sebagai Ketua KONI, maka secara hukum ia dapat dianggap melanggar sumpah jabatan sebagai pejabat publik, sebab jabatannya tidak boleh dirangkap dengan posisi di lembaga non pemerintah seperti KONI.
“Apabila forum Musorprovlub secara mayoritas memberikan dukungan kepada Sarbin Sehe, kami akan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan,” tandasnya.
Menurutnya, gugatan itu akan diajukan dengan susunan tergugat antara lain: Pimpinan Sidang Musorprovlub sebagai tergugat pertama, Tim Verifikasi Bakal Calon Ketua KONI sebagai tergugat kedua, Pengurus KONI Provinsi Maluku Utara sebagai tergugat ketiga, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Maluku Utara sebagai tergugat keempat, serta KONI Pusat sebagai turut tergugat.
Langkah hukum tersebut, kata Hasyim, merupakan bagian dari upaya menjaga marwah dan kemandirian olahraga di Maluku Utara agar tetap bersih dari intervensi politik dan kepentingan birokrasi. (Tim)
